Kemenhut Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia

  • 11 Feb 2026 08:24 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi -  Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya secara resmi melarang atraksi gajah tunggang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk untuk wisata. Pihaknya menyiapkan sanksi tegas untuk pihak yang melanggar, terutama Lembaga Konservasi (LK) yang diberi izin untuk merawat gajah.

"Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme. Kemarin ada beberapa yang nakal di Bali, kami sudah keluarkan surat peringatan I dan II, akhirnya sudah berhenti total," kata Menhut.

Menteri Kehutanan RI meminta publik untuk mengawasi lembaga konservasi dan melaporkan pihak-pihak yang masih menyediakan atraksi gajah kepada jajarannya. Pihaknya menegaskan bahwa menunggangi gajah, khususnya untuk turisme, termasuk tindakan mengabaikan kesejahteraan satwa yang dilindungi tersebut.

"Kami tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apapun, terutama turisme, sudah dilarang secara total di Indonesia," ia menekankan.

Pelarangan atraksi gajah tunggang itu tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi (LK). Surat edaran itu dikeluarkan pada 18 Desember 2025.

"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut Ahmad Munawir.

Berdasarkan surat edaran tersebut, lembaga konservasi yang terbukti melanggar akan dicabut izinnya, terutama bila mengabaikan surat peringatan (SP) I dan SP II.

Kemenhut menyebut bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare. Terlebih, gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Penghentian peragaan gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan itu mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Pendekatan itu diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan. Salah satu lembaga yang mendapatkan peringatan dari Kementrian Kehutanan adalah PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) di Bali.

Rekomendasi Berita