Buron Pembunuhan Warga Bungo Berhasil Ditangkap Polisis di Lampung
- 30 Sep 2026 10:57 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pelarian panjang Mukmin (28), buronan kasus dugaan pembunuhan terhadap Budi Lestari alias Munyuk (38), akhirnya terhenti di Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Merangin ini diringkus tanpa perlawanan di rumah pamannya, Senin, 28 September 2026.
Kasus ini bermula dari misteri hilangnya Budi Lestari, warga Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang tidak kunjung memberikan kabar selama sekitar sebulan. Kecurigaan keluarga dan kerabat bertambah karena korban biasanya rutin berkunjung setiap dua minggu sekali.
Berbekal petunjuk dari warga setempat, pihak keluarga bersama warga kemudian mendatangi kebun sawit korban di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada 22 September 2026. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan gundukan tanah mencurigakan. Setelah digali sedalam satu meter, warga mendapati jasad manusia yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengerucutkan dugaan pelaku kepada Mukmin. Tim URC Batax Team Polres Merangin yang dipimpin oleh Ipda Azhadi Ananda P., S.H., langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga lintas provinsi setelah memetakan pelarian tersangka ke Lampung.
Pengejaran sempat berjalan dinamis. Tim yang berangkat dari Jambi pada Jumat malam sempat mendatangi wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah. Namun, mengetahui keberadaannya terendus petugas, Mukmin bergeser ke Lampung Selatan.
Tidak ingin buruannya lepas, tim berkoordinasi erat dengan Polsek Palas dan membagi personel untuk menyisir kawasan Desa Mekar Mulya, Bali Agung, serta Mulya Makmur. Kerja keras tersebut membuahkan hasil pada pukul 14.00 WIB, di mana petugas mendapati Mukmin bersembunyi di rumah salah satu pamannya.
Mukmin kini telah dibawa kembali ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana, subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B-14/IX/2026/SPKT/Polsek Tabir/Polres Merangin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....