Kejari Jambi Menerima Pelimpahan Dua Tersangka Kasus Narkotika

  • 03 Mar 2026 19:39 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Agit Putra Ramadan alias Agit dan Juniardo alias Ardo. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi, Senin 2 Maret 2026.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam:

Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jambi. Barang bukti yang di sita dan diserahkan dalam Tahap II perkara ini yaitu satu unit Handphone merk Oppo warna Abu-abu, satu unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu, 58 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto), satu koper Warna biru, satu koper Warna Hijau, satu Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner Warna Putih dengan nopol D 1208 UBM, satu buah Flashdisk warna merah hitam merk SANDISK Cruzer Blade 16GB yang berisi Rekaman CCTV, satu buah CD berisi rekaman suara tersangka, satu HP Oppo, satu buah Hp Iphone 11, dan satu unit Mobil Inova Reborn hitam dengan Nopol B 2439 berikut STNK Mobil.

Adapun Pasal yg disangkakan pada Para Tersangka yaitu : Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan, " kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

"Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " lanjutnya. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rekomendasi Berita