Warga LaporkanPenguna Narkoba Ke Polsek Pelepat Ilir

  • 05 Jul 2025 11:16 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Polsek Pelepat Ilir berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.

Penangkapan terjadi pada hari Jum'at, 4 juli 2025 pukul 19.11 WIB bertempat di Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Winarno menjelaskan Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelepat Ilir.

Penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya warga menemukan 2 orang perempuan yang mencurigakan yang sedang duduk di sebuah pondok yang berada di Jl. Poros Sriwijaya, dusun Lembah Kuamang.

"Setelah di tanya pelaku mengaku bernama Ayu dan Alya yang sedang mencari seorang laki-laki memiliki hutang kepada Ayu, namun beberapa saat kemudian, seseorang lelaki remaja berjalan kaki melintasi jalan tersebut sebanyak 2 kali yang pada saat di temui oleh warga, laki-laki itu mengaku bernama Eka," katanya.

Kapolsek menceritakan bahwa warga memeriksa Eka, dan mendapatkan 1(satu) pcs plastik klip yang berisikan obat-obatan terlarang jenis Sabu, bukan hanya itu warga tersebut juga mengecek HP milik Eka dan menemukan bahwa Eka dan Ayu sudah memiliki janji untuk menggunakan obat terlarang jenis sabu-sabu.

"Warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala kampung, dan Kepala Kampung tersebut melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, dan langsung mengamankan tiga orang pelaku tersebut," katanya.

Atas peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa

1.0,34 Gram Narkotika (Narkoba Sabu Serbuk.

2. 1. Unit HP merk Vivo Y12S 2021.

3. 1 unit HP merek Infinix C Hot 30.

4. 1 Unit Hp merk Samsung A03 warna biru.

5. Satu buah korek api gas warna biru.

Atas perbuatannya 3 orang pelaku tersebut di ancam dengan pasal 114, 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.

Rekomendasi Berita