Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar Kota Sungai Penuh

  • 13 Feb 2026 19:17 WIB
  •  Jambi

RRI. CO. ID, Jambi - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 – 2024, Kamis 12 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas pemadam kebakaran Kota Sungai Penuh dan SPBU Desa Pelalayang Raya Kecamatan Sungai Buntal Kota Sungai Penuh.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan tanggal 13.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam keterangannya Kasi Intel Sungai penuh Andi Sugandi menyebutkan bahwa Penggeledahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh merupakan hasil upaya dalam mengumpulkan barang bukti berupa puluhan dokumen dan 4 Komputer serta satu buah brankas yang diduga berkaitan dengan Kasus Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 – 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengungkapkan kasus Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penun tahun anggaran 2022 - 2024.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Sementara Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

Seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi Berita