OJK Jambi Terima 252 Pengaduan Terkait Jasa Keuangan

  • 25 Jan 2026 15:25 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi – Sampai dengan Desember 2025 Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) telah menerima sebanyak 252 pengaduan konsumen, yang terdiri dari 96 pengaduan perbankan, 153 pengaduan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan tiga pengaduan pasar modal.

“Saat ini terdapat tiga pengaduan yang masih menunggu info konsumen, tujuh pengaduan yang menunggu tanggapan konsumen, dan tujuh pengaduan dalam proses penanganan oleh PUJK,” ujar Kepala OJK Provinsi Jambi ,Yan Iswara Rosya, Selasa 20 Januari 2026.

Ditambahkannya, selama bulan Desember 2025 OJK Jambi melalui Satgas PASTI Provinsi Jambi telah menemukan tiga entitas yang terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Jambi, yang telah ditindaklanjuti dengan tahapan permintaan informasi legalitas usaha kepada instansi terkait.

Sampai dengan Desember 2025, OJK Jambi juga telah melaksanakan edukasi keuangan sebanyak 161 kegiatan dengan capaian peserta sebanyak 31.207 peserta. Menurut Yan Iswara, OJK Jambi tetap berkomitmen dalam pelindungan terhadap konsumen, secara preventif maupun kuratif. Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap adanya tawaran investasi ilegal serta diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi laman dengan tautan sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 10.877 permintaan.

Rekomendasi Berita