Pemerintah Dorong Akselerasi Pelaksanaan Anggaran Di tengah efisiensi
- 20 Feb 2025 20:13 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Pemerintah Pusat mendorong akselerasi pelaksanaan anggaran pada Satuan kerja Kementerian/Lembaga serta seluruh pemerintah daerah, di tengah kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 ini. Kepala Kanwil Ditjend Perbendaharaan Provinsi Jambi, Burhani AS dalam kegiatan Evaluasi Pelaksanaan APBN/APBD tahun Anggaran 2024 dan Kinerja Anggaran Tahun 2025 di Provinsi Jambi menyebutkan, efisiensi anggaran merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh satker dan Pemerintah Daerah.
Ditambahkannya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh Satker K/L maupun Pemerintah Daerah untuk akselerasi atau percepatan pelaksanaan belanja di tengah Efisiensi anggaran, antara lain memetakan atau menginventarisir skala prioritas kegiatan. Setelah hasil inventarisir diketahui, maka kegiatan yang memang merupakan skala prioritas tentu harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran. Sedangkan kegiatan yang belum prioritas dan bisa ditunda, bisa segera dilaksanakan setelah adanya revisi anggaran.
“Di Satker Kementerian/Lembaga yang bisa diekseksusi ya segera dieksekusi, yang masih menunggu revisi (anggaran) mungkin dalam waktu dekat kita harapkan Februari ini semua revisi selesai sehingga bisa segera dilaksanakan eksekusi percepatan anggarannya,” ujar Kakanwil DJPb Provinsi Jambi, Burhani AS, Kamis (20/2/2025).
“Kebijakan efisiensi kalau terkait pelelangan pekerjaan fisik, kalau sudah kontrak harus dilaksanakan, kalau belum dilelang itu tentu tergantung skala prioritas di satker, masih bisa dilakukan untuk revisi,” lanjutnya.
Sebelumnya pada 22 Januari 2025 telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang memerintahkan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yg ditetapkan Menteri Keuangan, Identifikasi rencana efisiensi belanja tersebut meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja b.pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Seiring dengan Inpres 1 Tahun 2025 tersebut, sebagai bentuk dukungan, Dirjen Perbendaharaan melalui surat Nomor S-37/PB/2025 Tgl 31 Januari 2025, telah menyurati kepada seluruh Sekretaris Kementerian/Lembaga untuk melakukan langkah antara lain Kementerian/Lembaga agar mengoordinasikan perikatan/kontrak yang dibuat satuan kerja di lingkup masing-masing dalam upaya pemenuhan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025
Sementara itu dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Provinsi Jambi Burhani AS menyampaikan evaluasi pelaksanaan APBN dan APBD selama tahun 2024 serta Outlook ataupun gambaran kinerja APBN dan APBD di tahun 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....