Mengenal Minyak B50 yang Cukup Asing sebelum Resmi Diluncurkan
- 11 Jul 2026 19:17 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - B50 adalah bahan bakar diesel (biosolar) yang terdiri dari 50% biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dan 50% solar fosil. Istilah “50” menunjukkan persentase kandungan biodiesel dalam campuran tersebut.
B50 merupakan bagian dari program biodiesel nasional yang dimulai dari B30, kemudian B35, B40, dan kini B50. Biodiesel yang digunakan umumnya berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang dihasilkan dari minyak nabati, terutama minyak sawit, melalui proses transesterifikasi.
| Baca juga: Merawat Cobek Kayu agar Awet Bebas Jamur |
Secara sederhana, 50% = biodiesel (dari sawit) dan 50% = solar fosil (diesel konvensional). Disarikan dari berbagai sumber terpercaya, pemerintah Indonesia resmi meluncurkan B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai strategi: Meningkatkan ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor solar fosil, meningkatkan nilai tambah bagi industri dan petani sawit, dan menurunkan emisi karbon dibanding solar murni.
B50 umumnya ditujukan untuk kendaraan diesel yang membutuhkan torsi besar, seperti: Alat berat (pertambangan, konstruksi), alat pertanian, kendaraan taktis, generator set, kapal dan transportasi laut tertentu.
| Baca juga: Mengapa Pengendalian Berat Badan Penting? |
Kendaraan diesel modern yang sudah dirancang kompatibel dengan B50 biasanya tidak mengalami masalah berarti, namun kendaraan lama mungkin perlu penyesuaian atau perawatan khusus karena titik nyala dan sifat biodiesel yang berbeda dari solar murni.
Keunggulan B50, lebih ramah lingkungan dibanding solar murni (mengurangi CO₂, partikulat, dan CO), memiliki sifat pelumas, yang dapat membantu menjaga umur mesin dan mendukung energi baru terbarukan berbasis sawit.
Titik nyala (flash point) lebih tinggi daripada solar, sehingga berpotensi menimbulkan masalah pada mesin yang tidak dirancang untuk B50. Membutuhkan penyesuaian mesin dan infrastruktur bila kadar biodiesel semakin tinggi (B40 → B50).
Singkatnya, B50 adalah biosolar dengan kandungan sawit 50%, yang diberlakukan sejak Juli 2026 untuk mendukung kemandirian energi, perekonomian sawit, dan pengurangan emisi di sektor transportasi dan industri diesel Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....