Plat Kendaraan di Pulau Sumatera dari Berbagai Provinsi

  • 18 Mei 2026 14:09 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Plat kendaraan (atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) adalah pelat logam atau identitas resmi yang dipasang pada kendaraan bermotor. Fungsinya sebagai alat registrasi untuk menunjukkan asal wilayah pendaftaran, nomor urut kendaraan, dan masa berlaku. (Chery Indonesia).

Cara untuk membaca atau mengetahui plat yakni huruf depan merupakan kode wilayah plat kendaraan tersebut. Sementara itu, angka merupakan nomor registrasinya yang dikeluarkan oleh kepolisian dan area spesifik.

Huruf belakang (Detail Registrasi) yakni huruf pertama, menunjukkan daerah/kota spesifik dalam satu wilayah provinsi dan peruntukan golongan jenis kendaraan. Huruf Kedua dan ketiga, merupakan kode pembeda atau kombinasi seri acak untuk nomor polisi.

Merangkum dari berbagai sumber terpercaya, berikut beberapa plat kendaraan yang ada di Pulau sumatera:

1. Provinsi Aceh: BL

2. Provinsi Sumatera Utara: BK dan BB

3. Provinsi Sumatera Barat: BA

4. Provinsi Riau: BM

5. Provinsi Kepulauan Riau: BP

6. Provinsi Jambi: BH

7. Provinsi Sumatera Selatan: BG

8. Provinsi Bangka Belitung: BN

9. Provinsi Bengkulu: BD

10. Provinsi Lampung: BE

Perlu pula anda ingat bahwa ada angka masa berlaku pajaknya, di bawah nomor registrasi, tertera angka masa berlaku plat (contoh: 09.29 berarti plat berlaku hingga bulan September tahun 2028 dan pajaknya dibayar bulan sembilan setiap tahunnya).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....