Bupati Muaro Jambi Desak Penyelesaian Tegas Konflik Lahan di Desa Gambut Jaya

  • 10 Apr 2026 09:51 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan perlunya langkah tegas dalam menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, Kamis 09 April 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri secara daring oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, bersama jajaran pemangku kepentingan terkait.

Dalam pertemuan itu, Bupati mengungkap sejumlah temuan lapangan yang menjadi akar persoalan. Di antaranya adanya klaim ganda atas lahan seluas 274 hektar oleh pihak perusahaan, sementara masyarakat setempat telah mengantongi sertifikat resmi. Selain itu, ditemukan pula indikasi kuat adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) redistribusi.

Kondisi tersebut, menurut Bupati, telah memicu ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang merugikan masyarakat.

“Saya berharap hari ini dapat diputuskan bahwa sertipikat tersebut terbukti cacat yuridis dan oleh karenanya harus dibatalkan. Permasalahan ini perlu ditangani serius agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian secara menyeluruh. Pemerintah pusat, kata dia, akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta kejelasan status hukum lahan.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, akan dilakukan Gelar Akhir untuk memfinalisasi keputusan, sekaligus memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....