Hukumnya Bagi Wanita Muslimah Ibadah Sholat Jum'at
- 24 Mei 2026 10:43 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Sholat Jum'at merupakan ibadah yang khusus bagi para muslim ‘laki-laki’ yang dilakukan setiap hari Jum’at. Kewajiban sholat Jum’at bagi kaum laki-laki sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an surat Al-Jumuah ayat : 9, yang artinya:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Pelaksanaan sholat Jum'at bagi laki-laki adalah fardhu 'ain dan bersifat menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur. Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban sholat Jum'at, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan sholat Dzuhur.
Dalam program acara dialog Mutiara Pagi Pro.1 RRI Jambi edisi Ahad, 24 Mei 2026 bersama narasumber Ustadz Ahmad Toni, S.Kom.I muncul pertanyaan dari pendengar yaitu Pakte Yusuf di Muaro Tembesi terkait hukum sholat Jum’at bagi wanita muslimah. Dan apakah muslimah yang ikut melaksanakan sholat Jum’at juga gugur kewajiban sholat Dzuhurnya?
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang yaitu: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (Hadist riwayat Abu Daud no. 901)
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban sholat jumat sebagaimana diterangkan dalam kitab fathul qorib bab sholat Jum’at (halaman 18-19) bahwa terdapat 7 syarat wajib melaksanakan sholat Jum'at, yaitu: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap.
Kendati demikian, tidak berarti wanita muslimah diharamkan untuk ikut mendirikan sholat Jum’at. Dijelaskan Ustadz Ahmad Toni, bahwa seorang muslimah tetap diperbolehkan menjadi jamaah sholat Jum’at sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (halaman 78-79).
Dari hadist diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan sholat Jum’at wanita muslimah adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.
Namun perlu diperhatikan bahwa diperbolehkannya perempuan melaksanakan sholat jumat bukan berarti boleh melaksanakan sholat Jum’at khusus untuk muslimah. Tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jum’at berjamaah sesama wanita, dengan imam dan khotib wanita. Sebab sholat Jum’at tidak wajib bagi seorang muslimah. Artinya hanya diperbolehkan mengikuti sholat Jum’at sebagai makmum dengan imam sholat Jum’at dan juga khotib haruslah seorang laki-laki muslim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....