PARFI Genap Berusia 70 Tahun

  • 10 Mar 2026 14:25 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dirayakan setiap tahun pada tanggal 10 Maret sebagai peringatan berdirinya organisasi tersebut sejak tahun 1956.

Pada tahun 2026 ini, PARFI memperingati hari jadinya yang ke-70. Bentuk perayaannya biasanya mencakup kegiatan internal organisasi hingga acara publik yang melibatkan ekosistem perfilman nasional.

Rangkaian Perayaan Umum

Berdasarkan tradisi dan agenda tahunan, perayaan HUT PARFI umumnya meliputi :

Acara Syukuran dan Silaturahmi : Pertemuan para anggota dan pengurus pusat (PB PARFI) serta daerah untuk mempererat solidaritas antar-artis film lintas generasi.

Diskusi dan Workshop : Penyelenggaraan forum bertema industri film, seperti strategi menjadi aktor sukses atau penguatan kompetensi profesi di era digital.

Pemberian Penghargaan : Apresiasi kepada tokoh-tokoh senior perfilman atas dedikasi mereka terhadap kemajuan sinema tanah air.

Sinergi Program Pemerintah : Perayaan sering kali menjadi momentum untuk mengonsolidasikan program kesejahteraan artis, seperti akses jaminan sosial dan penguatan regulasi perfilman bersama kementerian terkait.

Berikut adalah garis besar sejarah terbentuknya Hari PARFI :

Awal Mula (1940-an - 1950-an): Cikal bakal PARFI bermula dari Sarikat Artis Indonesia (SARI) yang didirikan pada tahun 1940. Namun, kegiatan organisasi ini sempat vakum akibat masuknya penjajahan Jepang ke Indonesia.

Persafi (1951): Pada tahun 1951, lahir Persatuan Artis Film dan Sandiwara Indonesia (Persafi) sebagai kelanjutan dari SARI, meskipun organisasi ini juga mengalami hambatan dalam kegiatannya.

Pendirian Resmi (10 Maret 1956): Setelah melalui berbagai persiapan dan kongres pertama di Manggarai pada tahun 1953, PARFI resmi didirikan pada 10 Maret 1956 di Gedung SBKA Manggarai, Jakarta.

Peresmian: Organisasi ini diresmikan oleh Ibu Negara saat itu, Fatmawati Soekarno Putri.

Tokoh Kunci : Ketua Umum pertama PARFI adalah Suryo Sumanto. Beberapa tokoh senior lain yang terlibat dalam pendiriannya antara lain Ki Kusumo dan Dewi Komala.

Tujuan Utama: Wadah ini dibentuk untuk meningkatkan status, kondisi, serta mutu dan kesejahteraan para insan perfilman nasional agar dapat memajukan industri film Indonesia.

Hingga saat ini, PARFI terus berkembang dan telah dipimpin oleh berbagai tokoh, termasuk Adhi Kusuma Wahab yang terpilih sebagai Ketua Umum untuk masa bakti 2025–2030.

Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) berperan sebagai organisasi profesi yang menjadi wadah pemersatu, pembina, dan pelindung bagi para artis film di Indonesia.

Berikut adalah peran dan fungsi utama PARFI bagi para anggotanya dan industri perfilman:

Wadah Profesi & Pemersatu: Menjadi tempat berkumpulnya para aktor, aktris, sutradara, hingga pekerja seni film lainnya untuk mempererat silaturahmi dan solidaritas antar-insan film.

Peningkatan Kesejahteraan: Memperjuangkan standar kesejahteraan yang layak bagi artis film, termasuk mendorong kepemilikan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari risiko kerja dan kesulitan di hari tua.

Pengembangan Kualitas SDM: Menyelenggarakan berbagai program edukasi seperti workshop, pelatihan akting, dan diskusi pembuatan film guna meningkatkan kompetensi aktor agar dapat bersaing di kancah internasional.

Perlindungan Hukum & Advokasi: Memberikan dukungan moral dan praktis serta mengadvokasi isu-isu penting seperti hak royalti bagi para pemeran.

Pelestarian Budaya: Berperan aktif dalam kegiatan sosial dan budaya untuk menjaga gairah perfilman nasional sebagai media penggerak budaya bangsa.

Apresiasi Seni: Mendukung penyelenggaraan festival dan penghargaan film (seperti Piala Citra) sebagai bentuk apresiasi atas karya-karya terbaik insan film tanah air.

Pemerintah Indonesia memberikan dukungan strategis kepada Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) melalui berbagai kebijakan regulasi, fasilitas, dan program pemberdayaan untuk memajukan industri perfilman nasional.

Berikut adalah beberapa bentuk peran pemerintah dalam mendukung PARFI :

Penyediaan Regulasi dan Kebijakan Suportif: Pemerintah menciptakan ekosistem industri film yang lebih terbuka, salah satunya dengan mencabut sektor film dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Langkah ini memungkinkan masuknya modal asing untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan produksi film di Indonesia.

Fasilitasi Jaminan Sosial: Melalui kolaborasi dengan lembaga terkait, pemerintah mendorong agar seluruh anggota PARFI dan pekerja film mendapatkan hak-hak dasar, seperti akses ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat wacana integrasi pekerja seni ke dalam program Kartu Prakerja untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Dukungan Anggaran dan Insentif: Pemerintah sedang memfinalisasi skema insentif fiskal bagi industri perfilman untuk mendorong produksi karya berkualitas. Selain itu, bantuan dana sering diberikan melalui program-program kementerian terkait untuk promosi film di ajang internasional.

Penguatan Kelembagaan melalui Nomenklatur Baru: Dalam Kabinet Merah Putih (2024-2029), pemerintah melakukan penguatan struktur dengan memisahkan Kementerian Ekonomi Kreatif dari Kementerian Pariwisata. Hal ini bertujuan agar fokus pengembangan ekonomi kreatif, termasuk sektor film yang digeluti anggota PARFI, mendapatkan perhatian dan sinkronisasi kebijakan yang lebih spesifik.

Apresiasi dan Penghargaan: Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan rutin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada tokoh-tokoh senior maupun anggota PARFI yang berkontribusi dalam sejarah dan perkembangan sinema tanah air. (berbagai sumber)

Rekomendasi Berita