Ranperda Pembangunan Keluarga Diharapkan Perkuat Ketahanan Keluarga

  • 12 Mar 2026 20:53 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta, memberikan catatan kritis, dalam Rapat Paripurna pembacaan Pemandangan Umum, terhadap Raperda Pembangunan Keluarga, Senin, 9 Maret 2026. FPKS menegaskan, di tengah transformasi Jakarta menjadi Kota Global, keluarga harus dijaga sebagai unit fundamental, yang kokoh secara spiritual.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Sholikhah, menyatakan norma agama harus menjadi fondasi utama, yang menjiwai seluruh pasal dalam Ranperda itu. Ia menekankan pentingnya peran tokoh agama, sebagai rujukan pemecahan masalah keluarga, di tengah masyarakat.

"Kami di Fraksi PKS meminta ketegasan hukum dalam Raperda ini, terkait definisi keluarga. Perda ini harus secara eksplisit menyatakan, bahwa keluarga dibentuk melalui perkawinan yang sah, di mana suami adalah laki-laki dan istri adalah perempuan," ujar Sholikhah.

Menurutnya, batasan itu penting, untuk mencegah disfungsi keluarga, dan merosotnya nilai moral akibat pergeseran norma sosial. Selain aspek moral, PKS juga mendorong pemerintah untuk hadir, menjawab realitas tingginya angka perceraian dan kekerasan rumah tangga, melalui layanan yang komprehensif.

PKS mendesak penyediaan edukasi pra-nikah hingga tingkat kelurahan, optimalisasi program Jaga Keluarga, serta peningkatan ketahanan digital keluarga. Hal itu untuk membentengi warga dari ancaman konten negatif di gawai.

"Tujuan akhir dari Raperda ini haruslah berimbas pada kenaikan Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK). Serta indeks kebahagiaan warga Jakarta yang lebih baik," ucap Sholikhah.

Rekomendasi Berita