Legislator DKI Dorong Pengelolaan Pangan dari Hulu ke Hilir
- 04 Mar 2026 19:12 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, merupakan regulasi yang fokus pengelolaan sistem pangan. Ia menjelaskan, kata ‘sistem pangan’ menjadi terobosan baru, memperkuat pengelolaan sistem pangan secara menyeluruh.
Menurutnya, berbeda dengan wilayah lain, yang hanya mengatur cadangan atau penyediaan pangan. “Dengan kata ‘sistem’ ini harusnya menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir, karena memakai kata sistem, maka mencakup seluruh aspek,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Aziz juga menyoroti kejelasan struktur pengawasan, dan pelaksanaan sistem pangan di sejumlah wilayah. Ia menegaskan, aspek pengendalian sistem pangan, harus terdefinisi dengan jelas, di dalam pasal-pasal Ranperda, agar implementasinya lebih efektif.
“Harus ada siapa pengampunya, siapa penyelenggaranya, siapa pengontrolnya, dan seterusnya. Ini harus didefinisikan dalam Perda ini, agar pengawasan bisa lebih efektif,” ucapnya.
Selain itu, Aziz mengusulkan penambahan poin dalam Pasal 5, mengenai perluasan ruang lingkup laut. Poin itu berbunyi ‘optimalisasi pemanfaatan ruang laut, melalui pengembangan perikanan di daerah pesisir’.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, Pemprov DKI Jakarta terlalu fokus, pada pengelolaan pangan di daratan. Padahal wilayah perairan Jakarta jauh lebih luas, dan memiliki potensi protein tinggi dari sektor perikanan.