Rapimgab DPRD DKI Sepakati Lima Pansus Non-Ranperda
- 04 Mar 2026 13:34 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memimpin rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), di Ruang Ketua DPRD DKI Jakarta, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Rapat itu membahas pembentukan panitia khusus (Pansus), berdasarkan usulan fraksi dan komisi.
Dari 20 usulan yang masuk, Rapimgab sepakat membentuk lima Pansus. Yaitu, Pansus Pengelolaan Sampah, Pansus Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum), Pansus Reformasi Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pansus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/Corporate Social Responsibility (TJSL/CSR), serta Pansus Tata Kelola Perparkiran.
Khoirudin menyampaikan, pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut pembahasan, di komisi dan fraksi. Terkait sejumlah persoalan strategis, yang perlu penanganan lebih fokus dan terukur.
“Komposisinya akan diserahkan kepada anggota yang dikirim masing-masing fraksi, untuk memilih ketua. Sesuai amanat tata tertib,” ujar Khoirudin.
Khoirudin menegaskan, seluruh Pansus yang dibentuk, bersifat non-Rancangan Peraturan Daerah (Non-Ranperda). Pansus tersebut fokus menyelesaikan persoalan hasil analisa, dan pembahasan di komisi, badan, maupun fraksi.
“Anggota Pansus hanya berada di satu Pansus. Total 21 orang per Pansus, sehingga tidak dobel, dan bisa maksimal dalam pembahasan,” kata Khoirudin.
Masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan. Target perampungan pembahasan dalam periode tersebut. “Masa kerja enam bulan. Selesai tidak selesai harus selesai. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ucap Khoirudin.