Menaker Minta Perusahaan Aplikasi Transparan Soal BHR 2026

  • 04 Mar 2026 15:54 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi bersikap transparan dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Keterbukaan dinilai penting agar mitra memahami dasar perhitungan bonus yang diterima dan mencegah potensi sengketa.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan 2 Maret 2026. Surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia itu ditujukan kepada gubernur dan pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online agar mereka mendapat apresiasi yang berkeadilan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 3 Maret 2026. Ia menambahkan kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong produktivitas mitra di lapangan.

Dalam aturan itu ditegaskan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi selama 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi dasar utama penentuan penerima.

Besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai batas minimal pedoman bagi perusahaan aplikasi.

Yassierli menekankan transparansi perhitungan sebagai kunci pelaksanaan yang adil. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih bisa dicegah sejak awal,” katanya.

BHR Keagamaan wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. “Kami mengimbau agar BHR dapat diberikan lebih cepat dari tenggat tersebut,” ujarnya.

Menaker juga menegaskan BHR tidak menggantikan program kesejahteraan yang sudah berjalan. “BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan,” kata Yassierli.

Untuk pengawasan, gubernur diminta mengoordinasikan pelaksanaan hingga tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah daerah juga diminta memantau dan memastikan perusahaan aplikasi mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Rekomendasi Berita