Ditawarkan Bisnis Raket Padel, Wanita di Grogol Ditipu Rp300 Juta

  • 11 Mar 2026 18:18 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Seorang warga bernama Lenny asal Grogol Petamburan menjadi korban penipuan online dengan kerugian mencapai Rp300 juta. Pelaku disebut melancarkan aksinya dengan modus menjadi teman lama korban dan menawarka bisnis raket padel edisi terbatas.

Peristiwa ini terjadi pada 5 Maret 2026 ketika korban menerima pesan serta panggilan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai teman lamanya berinisial GJ. Keduanya diketahui telah saling mengenal selama 20 tahun.

“Ia mengaku sedang menjalankan bisnis jual beli raket padel limited edition dan meminta bantuan saya menjadi middleman serta menalangi transaksi dengan mentransfer ratusan juta rupiah,” tulis Lenny dalam unggahan di akun Instagram miliknya, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.

Selain itu, ia juga mengirimkan bukti transfer seolah-olah terdapat pembeli yang telah melakukan pembayaran, sehingga korban percaya terhadap bisnis tersebut.

Setelah itu, pelaku terus mendesak korban agar segera melakukan transfer uang dalam jumlah besar. Korban pun akhirnya mentransfer dana hingga mencapai Rp300 juta.

“Saya terlambat menyadari bahwa saya telah dihipnotis melalui telepon dan ditipu oleh orang tersebut,” kata Lenny.

Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Lenny bersama teman dekatnya berusaha menelusuri keberadaan pelaku. Awalnya pelaku mengaku berada di Jakarta Utara, namun kemudian terlacak berada di wilayah Langkat, Sumatera Utara.

Pada hari yang sama, korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya pada Sabtu (7/3/2026), Lenny yang saat itu berada di Bali melakukan perjalanan menuju Medan. Ia menempuh sekitar tujuh jam perjalanan udara dan dilanjutkan dua jam perjalanan darat setelah memastikan lokasi pelaku.

Korban kemudian bersama Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan mendatangi rumah pelaku yang berinisial FR di Kabupaten Langkat.

“Saat tiba di kediaman tersangka sekitar pukul 12 malam, kami langsung menginterogasi FR dan ia mengaku menerima uang tunai dari hasil menipu saya,” ujarnya.

FR bersama kakaknya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lenny mengatakan, pelaku akhirnya mengembalikan seluruh uang yang telah ditransfer. Dana tersebut diterima kembali oleh korban pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan membenarkan adanya kasus penipuan tersebut.

Ia menjelaskan, korban awalnya tertarik dengan tawaran bisnis raket padel yang menjanjikan keuntungan besar. Pelaku juga memalsukan identitas dengan mengaku sebagai teman lama korban untuk meyakinkan targetnya.

“Korban diiming-imingi bisnis raket padel dengan keuntungan besar, sehingga akhirnya mengirimkan uang sekitar Rp300 juta,” kata Alexander.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku utama penipuan bukanlah FR, melainkan suaminya yang merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Menurut Alexander, suami FR pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkotika. Saat berada di dalam lapas, ia berkenalan dengan sejumlah pelaku sindikat penipuan online.

"Pelaku ini kasusnya narkoba, dulu lama di dalam lapas. Di situ dia ketemu dengan grup penipuan online," kata dia.

Dalam kasus ini, FR berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan yang ditransfer oleh korban.

Namun demikian, Alexander menyebut kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah pelaku mengembalikan seluruh kerugian korban senilai Rp300 juta.

Korban memilih penyelesaian damai dengan pertimbangan uang yang ditransfer telah kembali secara utuh. “Korban memilih berdamai setelah uangnya dikembalikan,” kata Alexander.

Rekomendasi Berita