Kejari Jakbar Tangkap DPO Pemalsuan Surat: Buron sejak 2017
- 11 Mar 2026 05:18 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Tim Tangka Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangka seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemalsuan surat sejak tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai mengatakan, seorang terpidana itu bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) diamankan di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB.
“Alhamdulillah hari ini Selasa, 10 Maret 2026, kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017,” kata Nurul kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Barat, Selasa 10 Maret 2026 malam.
Nurul mejelaskan, sebelumnya terpidana sudah divonis pidana penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Nurul.
Namun setelah putusan dijatuhkan, terpidana disebut melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah diamankan, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya beliau sempat berobat ke Pontianak,” ucap Nurul.
“Dari situ kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Alhamdulillah akhirnya kami dapati di kediamannya,” sambungnya.

Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya Nomor 93 RT 002/RW 005, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual bernama Eli Susanti Jaya dan pembeli Kho Yang Tjhi Subardi
“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelasnya.
Akibatnya, sebagian tanah milik korban di sekitar lokasi berpindah menjadi milik terpidana. Kemudian, kata Nurul, korban lagsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya hingga akhirnya diproses secara hukum.
“Kalau kerugian mungkin sekitaran 200 meter persegi itu. Untuk nilai rupiahnya tidak disebutkan dalam putusan,” kata Nurul.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Barat untuk menuntaskan pekerjaan rumah lama terkait buronan perkara pidana.
“Pada intinya, kurang lebih 4 bulan ini saya dan tim berusaha keras memberikan yang terbaik. Ini adalah panggilan untuk mengembalikan marwah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tandasnya.