Polres Metro Jakpus Musnahkan Narkoba Rp113 Miliar, 13 Tersangka Diamankan
- 03 Mar 2026 15:38 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp113 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 3 Maret 2026. Langkah ini dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari pengadilan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold P Hutagalung, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari delapan kasus yang diungkap Satresnarkoba. Dari pengungkapan itu, sebanyak 13 orang tersangka turut diamankan.
“Semua narkoba tersebut jika dikonversikan menjadi rupiah mencapai Rp113 miliar,” ujar Reynold. Ia menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 107.000 gram dan 1.003 butir ekstasi. Selain itu, terdapat ganja 24,27 gram, 208.105 butir obat berbahaya, tembakau sintetis 19,88 gram, serta hasis 1,98 gram.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kawasan sekitar Stadion Arcici dan rumah kontrakan di Cempaka Putih. Penangkapan juga dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Taman Sari, Bojonggede Kabupaten Bogor, hingga Bekasi.
Reynold menyebut Jakarta Pusat masih menjadi salah satu pasar peredaran narkoba. Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Kalau melihat dari barang bukti yang ada, sangat mungkin terkait jaringan internasional. Ini masih didalami oleh tim yang telah dibentuk oleh Kasat Resnarkoba,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup sesuai peran dan barang bukti yang terlibat.