Integritas Pegawai Kemnaker Didorong Lewat Momentum Hakordia 2025
- 01 Des 2025 14:14 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dwi Susanto menegaskan pentingnya menjadikan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sebagai titik balik penguatan integritas pegawai. Ia menyampaikan hal itu saat memimpin Apel Pagi Kemnaker di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Roni mengatakan tema peringatan Hakordia tahun ini, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, sejalan dengan agenda internal Kemnaker untuk membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menilai upaya tersebut harus diwujudkan melalui budaya kerja yang konsisten, bukan sekadar seremonial tahunan.
Dalam apel tersebut, Roni juga menjelaskan langkah Inspektorat Jenderal Kemnaker memperkuat pengawasan melalui pembentukan Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Unit baru ini didesain sebagai trusted advisor yang mendampingi setiap unit kerja dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Unit baru ini hadir untuk mendampingi setiap unit dalam mengenali risiko lebih dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun budaya no surprise,” ujar Roni. Ia menyebut langkah itu juga selaras dengan arahan Menaker Yassierli untuk menjadikan pengawasan sebagai mitra pendukung, bukan sekadar pengawas yang menghukum.
Roni menyinggung bahwa Kemnaker sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pada layanan penggunaan TKA dan sertifikasi K3. Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa reputasi institusi dapat runtuh akibat tindakan oknum yang mengabaikan prinsip integritas.
Ia menegaskan kembali tiga ketentuan utama dalam pengendalian gratifikasi yang wajib dipatuhi pegawai. Pertama, setiap gratifikasi terkait jabatan harus ditolak atau dilaporkan dalam batas waktu sesuai ketentuan. Kedua, gratifikasi berupa makanan wajib disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat sebagai bentuk transparansi.
Ketiga, seluruh gratifikasi bernilai ekonomis yang terkait tugas jabatan wajib dilaporkan tanpa pengecualian. Roni juga mengingatkan adanya 17 kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2021.
“Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa komitmen integritas adalah pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Roni menutup apel dengan menegaskan bahwa integritas bukan sebatas kebijakan yang tertulis, tetapi nilai yang harus hadir dalam setiap langkah pegawai. “Prinsip ini harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.