BI Batasi Penukaran Uang Baru Maksimal Rp5,3 Juta

  • 04 Mar 2026 15:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) menyiapkan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat dengan batas maksimal penukaran sebesar Rp5,3 juta per orang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pemerataan distribusi uang pecahan kecil yang biasanya meningkat tajam menjelang Lebaran.

Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Fenty Tirtasari Ekarina mengatakan jumlah maksimal penukaran tersebut tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000. “Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu,” ujar Fenty dalam acara bertema “Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026” di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Fenty menjelaskan, untuk mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Bank Indonesia menyiapkan uang kartal senilai Rp52,6 triliun yang didistribusikan melalui berbagai perbankan. Dari total tersebut, sebesar Rp1,8 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026.

Layanan penukaran tersebut tersedia di 3.191 titik layanan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Bank Indonesia menggandeng 21 bank untuk menyediakan fasilitas penukaran yang dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah. “Lokasinya ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu,” kata Fenty.

Namun, masyarakat yang ingin menukar uang tidak bisa langsung datang ke lokasi layanan. BI mewajibkan masyarakat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui situs https://pintar.bi.go.id.

Setelah berhasil melakukan pemesanan, masyarakat dapat datang sesuai lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Saat melakukan penukaran, masyarakat juga diminta membawa kartu identitas berupa KTP serta uang rupiah yang akan ditukarkan.

“Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang ini hingga 15 Maret 2026 di berbagai titik yang telah disiapkan di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Program SERAMBI 2026 sendiri merupakan inisiatif Bank Indonesia untuk menyediakan uang rupiah yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat dalam menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional, khususnya Idul Fitri. Program tersebut juga mendukung tradisi masyarakat Indonesia yang masih kuat dalam berbagi kebahagiaan melalui pemberian uang kepada keluarga dan kerabat saat Lebaran.

Rekomendasi Berita