vOffice-Kanwil DJP Jakarta Selatan Gelar Edukasi Coretax

  • 03 Mar 2026 17:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - vOffice bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I menggelar kegiatan edukasi bertajuk “Bincang Pajak Vol. 3: SPT Badan 2025 Tanpa Drama Kenalan Sama Coretax!” pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Event Space vOffice Indonesia, Centennial Tower Lantai 29, Jakarta Selatan.

CEO vOffice Erwin Soerjadi mengatakan tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam transformasi administrasi perpajakan nasional dengan diterapkannya Coretax sebagai sistem utama pelaporan pajak. Sistem berbasis digital yang dikembangkan DJP tersebut dirancang untuk menghadirkan tata kelola perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data.

“Transformasi digital di sektor perpajakan merupakan langkah strategis yang perlu direspons secara konstruktif oleh dunia usaha. Coretax adalah langkah maju yang strategis bagi sistem perpajakan Indonesia. Pendampingan dan edukasi praktis menjadi kunci agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan baik,” ujar Erwin, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan dalam forum tersebut peserta mendapatkan pemaparan mengenai tiga hal utama. Pertama, perubahan skema pelaporan SPT Badan dari sistem sebelumnya ke Coretax. Kedua, tahapan dan alur teknis pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax.

“Ketiga, jenis data serta dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Peserta dapat menyampaikan kendala yang dihadapi saat menggunakan sistem baru, mulai dari aspek teknis hingga kesiapan administrasi internal perusahaan. Diskusi tersebut diharapkan mampu memperkecil potensi kesalahan dalam pelaporan.

Penerapan Coretax sendiri menandai pergeseran signifikan dalam tata cara administrasi pajak badan. Sistem ini mengintegrasikan data pelaporan dengan basis informasi yang lebih komprehensif, sehingga menuntut ketelitian dan kesiapan dokumen sejak awal. Dengan demikian, literasi perpajakan berbasis digital menjadi kebutuhan mendesak di kalangan wajib pajak badan.

“Melalui kegiatan edukasi semacam ini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berlangsung lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Transformasi digital perpajakan bukan hanya soal perubahan sistem, tetapi juga perubahan pola kerja dan budaya kepatuhan yang lebih adaptif terhadap teknologi,” ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita