Pekerja Ojol Tuntut THR Wajib, Tolak Skema BHR 2026
- 04 Mar 2026 10:35 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Bonus Hari Raya 2026 bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Namun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai kebijakan tersebut belum memenuhi unsur keadilan karena masih berbentuk imbauan dan bukan kewajiban Tunjangan Hari Raya atau THR.
Berdasarkan laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang diakses Rabu, 4 Maret 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 pada 2 Maret 2026. Surat tersebut mengimbau perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya atau BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online. “Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya,” ujar Yassierli.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Raymond J. Kusnadi, menilai skema Bonus Hari Raya justru memperpanjang status kemitraan yang sejak awal ditolak serikat. “Kami menuntut Tunjangan Hari Raya yang sifatnya wajib seperti pekerja lainnya, bukan sekadar imbauan,” ujar Raymond dalam wawancara di radio 91,2 FM Pro1 Pro1 RRI Jakarta.
Raymond bilang realisasi tahun lalu menunjukkan banyak pengemudi tidak menerima Bonus Hari Raya karena syarat berlapis. Ia mengatakan perusahaan menetapkan ketentuan seperti 200 hingga 250 jam daring per bulan, tingkat penerimaan pesanan 90 persen, serta tingkat penyelesaian 90 persen, sehingga banyak pengemudi gugur hanya karena selisih satu persen.
Menurut Raymond, nominal tertinggi yang diterima pengemudi tahun lalu sekitar Rp900.000, sementara sebagian besar hanya memperoleh Rp50.000 atau bahkan tidak menerima sama sekali. “Kalau satu syarat tidak terpenuhi, misalnya tingkat penyelesaian 89 persen, maka tidak dapat apa-apa,” ucapnya.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, menegaskan perubahan istilah Tunjangan Hari Raya menjadi Bonus Hari Raya menghilangkan hak pekerja. Ia mengatakan pengemudi ojek online rata-rata memperoleh Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari sebelum dipotong biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, dan paket data.
Lily menambahkan serikat menuntut pemerintah menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya wajib bagi perusahaan platform. Ia mencontohkan Upah Minimum Provinsi di Jakarta sekitar Rp5,7 juta dan menyatakan aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja.
Serikat menyatakan akan terus memantau pelaksanaan Surat Edaran tersebut dan membuka pengaduan bagi pengemudi yang tidak menerima haknya. Mereka juga telah menyampaikan keberatan melalui posko pengaduan Tunjangan Hari Raya di Kementerian Ketenagakerjaan dan berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bonus Hari Raya 2026.