Tax Center UKI Gelar Asistensi SPT Bersama DJP Jakarta Timur
- 09 Mar 2026 13:14 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kegiatan asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPH Orang Pribadi, kembali digelar di lingkungan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Program ini merupakan kolaborasi antara Tax Center UKI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk membantu civitas akademika memahami serta melaporkan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Asistensi Pengisian SPT di laksanakan di Laboratorium Komputer 1, Gedung AB UKI Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Arief Budi Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Kanwil Jakarta Timur, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat, termasuk melalui kegiatan asistensi pelaporan SPT di lingkungan kampus.
“Kami di Kanwil DJP Jakarta Timur telah bekerja sama dengan banyak universitas. Kami akan selalu mendukung berbagai pihak, baik dari pemerintah, kampus, maupun instansi lainnya, untuk membantu para pemangku kepentingan dalam pelaporan SPT,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, civitas akademika seperti dosen, tenaga kependidikan, staf kampus dan masyarakat umum mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengisian serta pelaporan SPT Tahunan.
“Kegiatan seperti ini sangat membantu, khususnya bagi para dosen, tenaga pengajar, maupun staf di UKI agar mereka bisa melaporkan SPT dengan lebih mudah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, DJP juga memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System, yang dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan secara digital, termasuk dalam proses pelaporan SPT.
“Dari pengalaman kami melakukan asistensi di beberapa tempat, sistem ini cukup mudah digunakan. Dengan Coretax, pelaporan SPT bisa dilakukan lebih cepat karena sebagian data sudah tersedia di sistem,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua UPT Tax Center UKI, Milko Hutabarat, mengatakan bahwa kegiatan asistensi tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun, khususnya pada bulan Maret ketika para pegawai telah menerima bukti potong pajak.
“Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahun. Biasanya setiap bulan Maret, setelah para pegawai menerima bukti potong, kami membantu para pegawai, dosen, hingga masyarakat sekitar yang ingin mengisi dan melaporkan SPT mereka,” ujarnya.
Menurut Milko, pemahaman mengenai aktivasi akun perpajakan sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses pelaporan SPT serta keterhubungan data penghasilan wajib pajak.
“Aktivasi akun itu sangat penting, karena semua bukti potong, terutama yang terkait dengan NIK, nantinya akan terhubung dengan akun Coretax untuk pelaporan SPT,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan sistem tersebut proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, baik bagi pegawai maupun pihak administrasi kampus.
“Dengan sistem ini, baik dosen, pegawai, maupun bagian administrasi di kampus akan lebih mudah dalam mengurus pelaporan pajak. Jadi sebenarnya tidak menjadi hambatan,” katanya.
Meski demikian, masih terdapat beberapa kendala teknis yang dihadapi sebagian peserta, seperti belum melakukan aktivasi akun atau belum melengkapi data identitas yang dibutuhkan.
“Memang ada beberapa yang belum mengaktivasi akun atau belum melengkapi data NIK. Itu yang menjadi kendala saat ini, tetapi melalui kegiatan ini kami membantu menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.
Milko juga menilai kerja sama antara UKI dan DJP Kanwil Jakarta Timur berjalan sangat baik dalam mendukung kegiatan edukasi perpajakan di lingkungan kampus.
“Kerja sama dengan DJP sangat baik. Setiap kali kami meminta pendampingan, baik untuk seminar, asistensi SPT, maupun kegiatan perpajakan lainnya, mereka selalu siap membantu,” katanya.
Selain membantu civitas akademika, kegiatan Tax Center juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar langsung mengenai praktik perpajakan melalui pendampingan yang dilakukan di kampus.
“Bahkan kami juga melibatkan mahasiswa dalam kegiatan Tax Center, sehingga mereka bisa belajar langsung dari para praktisi pajak dan dari DJP,” tambahnya.
DJP Jakarta Timur juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu tersebut.
“Saat ini batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2026. Waktu yang tersisa tinggal beberapa hari lagi, jadi kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya,” ucap Arief.
Pihak DJP menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sehingga wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya.