BPBD DKI Waspadai Angin Kencang di Jakarta dan Kepulauan Seribu

  • 06 Mar 2026 10:50 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini terkait potensi angin kencang yang diprediksi melanda wilayah DKI Jakarta, Perairan Kepulauan Seribu, dan Teluk Jakarta. Peringatan ini berlaku selama dua hari, mulai Kamis, 5 Maret hingga Jumat, 6 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang dirilis BPBD DKI Jakarta yang bersumber dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok, masyarakat diminta mewaspadai potensi angin kencang dengan kecepatan berkisar antara 20 hingga 30 knot (sekitar 37 – 55 km/jam). Kondisi ini setara dengan Skala Beaufort 5-7.

"Himbauan waspada terhadap potensi bahaya akibat angin kencang, seperti pohon tumbang, papan reklame dan tiang yang tidak kokoh, serta bangunan non-permanen di kawasan pantai yang mudah roboh diterpa angin," tulis BPBD DKI Jakarta dalam keterangan resminya. Kamis 5 Maret 2026.

Selain potensi kerusakan di darat, peringatan ini juga menyoroti risiko di wilayah perairan. Potensi gelombang laut diprediksi mencapai ketinggian 0,5 hingga 1,25 meter (kategori Rendah) di Perairan Kepulauan Seribu, Teluk Jakarta, Perairan Bekasi-Karawang, hingga Perairan Indramayu.

BPBD DKI Jakarta secara khusus meminta pelaku pelayaran untuk memperhatikan risiko tinggi keselamatan, dengan rincian sebagai berikut: Perahu Nelayan: Waspada jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Kapal Tongkang: Waspada jika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Kapal Ferry: Waspada jika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.Kapal Kargo/Pesiar: Waspada jika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

Guna meminimalisir dampak bencana, BPBD menyarankan beberapa langkah antisipasi bagi masyarakat, antara lain:Menghindari berteduh di bawah pohon besar atau papan reklame saat cuaca berangin.

Memperkuat bangunan sementara atau non-permanen, khususnya di area pantai. Mengatur jarak sandar kapal di pelabuhan agar aman dan tidak saling bergesekan.

Masyarakat dapat memantau informasi terkini mengenai gelombang air laut melalui laman bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut. Jika menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, warga Jakarta diimbau untuk segera menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.

Rekomendasi Berita