Bea Cukai Tanjung Priok, Sita Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling

  • 06 Mar 2026 11:19 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton.

Aksi penyelundupan yang dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang fantastis, mencapai Rp183 miliar.

Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Adang, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.

Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam program Asta Cita serta instruksi Menteri Keuangan untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan.

"Jajaran Bea Cukai Tanjung Priok telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 3.053 kg sisik satwa trenggiling. Dengan estimasi harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram, total nilai barang bukti ini mencapai Rp183 miliar," ujar Adang di hadapan awak media. Rabu 4 Maret 2026.

Modus Pemberitahuan PalsuKasus ini bermula dari analisis intelijen terhadap sebuah peti kemas (kontainer) ukuran 20 feet milik eksportir PT TSL. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang, perusahaan tersebut memalsukan keterangan isi muatan sebagai Sea Cucumber (teripang) dan Instant Noodle (mie instan).

Namun, kecurigaan petugas muncul setelah melakukan analisis citra x-ray yang menunjukkan adanya anomali pada muatan.

"Ditemukan ada tiga bagian ruang yang mencurigakan. Pada pemeriksaan fisik tanggal 18 Februari 2026, petugas menemukan 99 karton berisi sisik hewan dalam keadaan kering yang disembunyikan di balik tumpukan barang lain," jelas Adang.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menempatkan 51 karung teripang dan 300 karton mie instan di bagian depan kontainer, sementara ribuan kilogram sisik trenggiling disembunyikan di bagian dalam.

Ancaman Kelestarian AlamBerdasarkan identifikasi BKSDA DKI Jakarta, barang bukti tersebut dipastikan merupakan sisik trenggiling, yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018.

Perdagangan satwa ini dilarang keras karena mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.Saat ini, pihak Bea Cukai dan instansi terkait tengah melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terhadap PT TSL.

"Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga kekayaan alam Indonesia. Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan kolaborasi demi memastikan hukum ditegakkan," pungkas Adang

Rekomendasi Berita