Mengenal Pengelolaan Sampah dengan Prinsip 3R, Begini Caranya

  • 29 Sep 2026 13:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengelolaan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  • Prinsip Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah sejak awal dengan cara mengurangi penggunaan barang sekali pakai.
  • Penerapan prinsip 3R dapat mempermudah upaya pengurangan jumlah sampah yang berakhir pada tempat pemrosesan terakhir.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengelolaan sampah bisa dilakukan dari sumbernya melalui prinsip 3R atau Reduce, Reuse, dan Recycle. Prinsip ini dapat mempermudah upaya untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir pada tempat pemrosesan terakhir.

'Reduce' berarti mengurangi segala sesuatu yang bisa menimbulkan sampah dari sejak awal. Praktiknya dapat dilakukan dengan cara mengurangi menggunakan barang sekali pakai dalam aktivitas keseharian.

Misalnya, membawa tas belanja serta wadah makan yang bisa digunakan berulang kali. Penggunaan produk isi ulang juga bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi munculnya sampah berlebih.

Prinsip selanjutnya adalah 'Reuse', yakni menggunakan kembali barang yang masih berfungsi. Misalnya, seperti menggunakan kembali kemasan atau wadah untuk kebutuhan yang sama ataupun berbeda.

Penggunaan ulang bisa memperpanjang masa pakai suatu barang sebelum dijadikan sampah. Barang yang sudah tidak dibutuhkan lagi juga bisa diberikan kepada orang lain apabila masih layak digunakan.

Sementara itu 'Recycle' artinya mendaur ulang sampah menjadi produk atau barang yang bisa digunakan kembali. Proses ini bisa dipraktikkan pada berbagai material dengan potensi untuk didaur ulang.

Sampah organik, contohnya, bisa diolah menjadi kompos melalui proses pengolahan tertentu. Sampah anorganik seperti plastik dan kertas juga bisa diproses menjadi produk atau material baru.

Praktik 3R juga bisa dilakukan dengan menggunakan bank sampah sebagai tempat pemilahan dan pengumpulan material yang bernilai. Bank sampah merupakan salah satu bentuk praktik dari prinsip 3R dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, ada juga TPS 3R yang mengoperasikan kegiatan pengumpulan, pemilahan, pemakaian ulang, serta pendauran ulang. Fasilitas tersebut dijalankan pada skala kawasan sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup kini juga telah mendorong pengelolaan sampah yang bisa dimulai dari sumbernya. Pendekatan tersebut meliputi pemilahan, pengolahan organik, fasilitas 3R, kemudian pengelolaan residu.

Pengelolaan dari sumber dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah yang harus diproses pada fase akhir. Pemerintah juga meningkatkan fasilitas pengolahan serta infrastruktur 3R untuk mendukung keberhasilan proses tersebut.

Dengan demikian, 3R meliputi pengurangan, penggunaan kembali, dan juga pendauran ulang sampah. Penerapannya bisa mulai dilakukan dari rumah melalui pemilahan serta pengurangan sampah sebelum dibuang. (Shafira Nursyifa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....