Banyak yang Belum Tahu, ternyata Ini Alasan Motor Dilarang Masuk Jalan Tol

  • 23 Jul 2026 15:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sepeda motor dilarang melintas di jalan tol kecuali tersedia jalur khusus yang dipisahkan secara fisik.
  • Larangan diterapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat karakteristik jalan tol dan perbedaan kecepatan kendaraan.
  • Korlantas Polri mengimbau masyarakat mematuhi aturan demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Larangan sepeda motor melintas di jalan tol bukan sekadar aturan, tetapi upaya melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan. Jalan tol dirancang bagi kendaraan berkecepatan tinggi sehingga memiliki karakteristik berbeda dibandingkan jalan umum.

Sepeda motor pada dasarnya tidak diperbolehkan melintas di jalan tol di Indonesia. Melansir Korlantas Polri, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan itu menyebut jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian pada kondisi tertentu demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Sepeda motor dapat melintas apabila tersedia jalur khusus yang dipisahkan secara fisik dari kendaraan lainnya.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Infrastruktur jalan tol memang dirancang bagi kendaraan berkecepatan tinggi dengan tingkat risiko yang berbeda.

Karena itu, jalur khusus sepeda motor wajib dipisahkan menggunakan pembatas fisik demi menjaga keselamatan pengendara. Penerapan ketentuan tersebut dapat ditemui pada ruas Tol Bali Mandara di Provinsi Bali.

Di luar ketentuan tersebut, sepeda motor tetap dilarang memasuki seluruh ruas jalan tol. Larangan itu diterapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang membahayakan seluruh pengguna jalan.

Risiko pertama berasal dari hempasan angin pada ruas jalan tol yang terbuka dan minim penghalang. Kondisi tersebut semakin berbahaya ketika sepeda motor melintas berdekatan dengan bus maupun truk besar.

Hembusan angin dan efek hisapan kendaraan besar dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor saat melaju. Akibatnya, pengendara berisiko kehilangan kendali hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, perbedaan kecepatan kendaraan juga meningkatkan potensi kecelakaan di jalan tol. Kendaraan roda empat umumnya melaju dengan kecepatan 60 hingga 100 kilometer per jam.

Perbedaan kecepatan tersebut menyulitkan pengendara sepeda motor mengantisipasi perubahan situasi di sekitarnya. Risiko tabrakan pun meningkat ketika terjadi pengereman maupun perpindahan lajur kendaraan.

Kerentanan pengendara juga semakin besar karena sepeda motor tidak memiliki kabin sebagai pelindung benturan. Senggolan ringan sekalipun dapat mengakibatkan cedera serius hingga kecelakaan yang berujung fatal.

Melihat berbagai risiko tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat mematuhi aturan penggunaan jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan menjadi langkah penting melindungi diri sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....