Tidak Hanya Berisiko Maut, Ini Sanksi Hukum dan Denda bagi Pelaku Balap Liar

  • 23 Jul 2026 14:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pelaku balap liar terancam pidana satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
  • Polri mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
  • Balap liar membahayakan pelaku sekaligus pengguna jalan lainnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Balap liar bukan sekadar aksi adu kecepatan, tetapi pelanggaran yang mengancam keselamatan dan berujung pidana. Pengendara yang nekat melakukannya terancam kurungan satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

Jalan raya dibangun sebagai fasilitas umum yang digunakan seluruh masyarakat setiap hari. Karena itu, setiap pengendara wajib menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Mengabaikan aturan tersebut dapat memicu kecelakaan yang merugikan banyak pihak di jalan. Risiko itu semakin besar ketika kendaraan dipacu dalam aksi balap liar tanpa pengamanan memadai.

Tidak hanya membahayakan pelaku, balap liar juga mengancam keselamatan pengendara lain yang melintas. Aksi tersebut bahkan kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.

Besarnya risiko itu membuat balap liar dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 115 menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan. Aturan tersebut bertujuan melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan dari risiko kecelakaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 297 undang-undang tersebut. Pelaku terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Melihat besarnya ancaman tersebut, Polri mengimbau masyarakat tidak mempertaruhkan keselamatan demi kepuasan sesaat. Kesadaran berlalu lintas menjadi langkah penting menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Selain mematuhi aturan, pengendara juga diharapkan mengedepankan sikap disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara. Dengan begitu, jalan raya tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....