Mengenal IGRS, Sistem Klasifikasi Usia Resmi untuk Ekosistem Gim di Indonesia

  • 07 Apr 2026 11:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • IGRS adalah sistem resmi Kemkomdigi yang membagi kelayakan game ke dalam lima kategori usia (3+ hingga 18+) guna melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai.
  • Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024, seluruh game yang beredar di Indonesia wajib memiliki klasifikasi usia resmi untuk menciptakan ekosistem digital yang teratur.
  • Pemerintah menegaskan bahwa hanya rating yang telah melalui verifikasi IGRS yang dianggap sah, guna menghindari misinformasi dari sistem penilaian mandiri (self-declare) platform.

RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan sistem klasifikasi usia untuk gim yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sistem ini digunakan untuk menentukan kelayakan gim berdasarkan kelompok usia pemain.

IGRS pertama kali diperkenalkan pada 2016 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari konten gim yang tidak sesuai. Sistem ini juga membantu orang tua dalam mengawasi jenis permainan yang diakses anak.

Dalam penerapannya, IGRS membagi kategori usia mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan konten seperti kekerasan, bahasa kasar, serta unsur dewasa lainnya.

Kemkomdigi menjelaskan, IGRS menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam pengawasan distribusi gim. Sistem ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game.

Selain itu, pemerintah telah meluncurkan platform IGRS untuk mempermudah proses pendaftaran dan penilaian gim. Langkah ini dilakukan agar industri gim di Indonesia dapat berkembang secara lebih teratur.

Ke depan, seluruh gim yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki klasifikasi usia melalui IGRS. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem gim yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Di tengah implementasinya, Kemkomdigi juga menyoroti adanya perbedaan antara rating resmi dan yang beredar di sejumlah platform digital. Beberapa label usia yang muncul diketahui masih menggunakan sistem penilaian mandiri (self-declare) dari pengembang.

Pemerintah menegaskan bahwa klasifikasi yang diakui adalah yang telah melalui proses verifikasi resmi IGRS. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi yang bisa berdampak pada perlindungan pengguna, khususnya anak-anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....