Kemkomdigi Tegaskan Rating IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi
- 06 Apr 2026 11:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemkomdigi menegaskan bahwa rating IGRS yang muncul di Steam saat ini bukan hasil klasifikasi resmi pemerintah, melainkan mekanisme internal self-declare yang belum diverifikasi.
- Penggunaan label IGRS yang tidak sah dinilai dapat menyesatkan publik dan membahayakan perlindungan pengguna, terutama terkait batasan usia anak-anak dalam bermain gim.
- Pemerintah akan meminta klarifikasi dari pihak Steam dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa rating Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform Steam bukan hasil klasifikasi resmi pemerintah. Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik, terutama terkait batasan usia pengguna gim.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, mengatakan rating yang tampil masih menggunakan mekanisme internal berbasis self-declare. Artinya, klasifikasi tersebut belum melalui verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu 5 April 2026.
Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS yang dilakukan tanpa proses verifikasi resmi. Hal ini membuat informasi yang ditampilkan tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah sesuai regulasi nasional.
Pihak Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Selain itu, perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak-anak, menjadi tanggung jawab utama yang harus dipenuhi.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang revisi UU ITE. Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di platform dengan ketentuan di Indonesia. Salah satunya adalah penggunaan rating yang belum terverifikasi secara resmi.
Kemkomdigi pun akan segera meminta klarifikasi dari pihak Steam terkait temuan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi nasional yang berlaku.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” ujar Sonny.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, Kemkomdigi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga terus melakukan penguatan sistem IGRS, termasuk peningkatan mekanisme verifikasi dan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem klasifikasi gim di Indonesia semakin akurat dan terpercaya.
Kemkomdigi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan ruang digital. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada informasi resmi melalui laman IGRS serta kanal resmi Kemkomdigi, serta melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian informasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....