LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026, Ini Rincian Dana yang Diberikan
- 06 Apr 2026 11:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Calon penerima berkesempatan mendapat beasiswa LPDP Akselerasi Magister 2026 sejak masih S1.
- Pemberian dana dibagi dalam dua tahap pendidikan yakni tahap internasionalisasi dan tahap magister.
- Selama masa transisi S1 ke S2, mahasiswa tetap menerima pendanaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi membuka Beasiswa Akselerasi Magister 2026. Pendaftaran dibuka pada 2 hingga 30 April 2026.
Melansir dari laman LPDP, program ini memungkinkan mahasiswa S1 melanjutkan langsung ke S2 melalui jalur terintegrasi. calon penerima memiliki kesempatan untuk memperoleh beasiswa sejak masih berstatus mahasiswa S1.
Adapun sasaran utama beasiswa adalah mahasiswa S1 aktif berprestasi. Mereka harus telah menempuh minimal 1,5 tahun kuliah dan masuk peringkat 10 terbaik.
Beasiswa ini memberikan pendanaan maksimal 24 bulan untuk dua tahap pendidikan. Tahap tersebut mencakup internasionalisasi sarjana (12 bulan) dan studi magister di kampus tujuan (12 bulan).
Berikut cakupan dana yang diberikan:
Tahap Internasionalisasi:
1. Dana pendaftaran
2. Tuition fee/SPP
3. Dana tunjangan buku
4. Dana aplikasi visa/izin tinggal (residence permit)
5. Dana kedatangan
6. Transportasi
7. Asuransi kesehatan
8. Uang bulanan
9. Insentif kelulusan
10. Dana bantuan lomba internasional
11. Dana darurat
Tahap Magister:
1. Dana pendaftaran
2. Tuition fee/SPP
3. Dana tunjangan buku
4. Dana bantuan riset tesis
5. Dana bantuan seminar/konferensi
6. Dana bantuan publikasi
7. Dana aplikasi visa atau izin tinggal (residence permit)
8. Dana transportasi
9. Dana kedatangan
10. Dana bantuan lomba internasional
11. Asuransi kesehatan
12. Uang bulanan
13. Insentif kelulusan
14. Dana daruat
Selama masa transisi dari S1 ke S2, peserta tetap menerima bantuan finansial. Bantuan dapat berupa biaya hidup bulanan, transportasi, dan dana darurat jika dibutuhkan.
Sebagai catatan, program ini tidak terbuka untuk semua perguruan tinggi. Hanya kampus asal dan tujuan tertentu sesuai ketentuan periode terkait yang dapat mengikuti skema ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....