Mendag: ‘Most Favored Nation’ Perlu Dipertahankan dalam Perdagangan Multilateral
- 04 Okt 2026 22:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menekankan pentingnya mempertahankan dan menegakkan prinsip Most Favored Nation (MFN) dalam sistem perdagangan multilateral.
- Pertemuan G20 Trade Ministers' Meeting berlangsung 30 September hingga 1 Oktober 2026 di Milwaukee, Wisconsin, dengan membahas isu excess capacity, praktik kerja paksa, dan prinsip perdagangan multilateral.
- Prinsip MFN merupakan mekanisme penting untuk memastikan kesetaraan dan transparansi dalam sistem perdagangan internasional antar negara anggota G20.
RRI.CO.ID, Milwaukee - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan prinsip Most Favored Nation (MFN) perlu dipertahankan dan ditegakkan dalam sistem perdagangan multilateral. Hal tersebut disampaikan dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.
Pertemuan G20 TMM berlangsung pada 30 September hingga 1 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, para anggota G20 membahas isu excess capacity, praktik kerja paksa, dan prinsip perdagangan multilateral.
Budi menjelaskan penerapan MFN penting untuk menjaga kepastian dan perlakuan nondiskriminatif dalam perdagangan internasional. Prinsip tersebut juga berperan dalam menyederhanakan negosiasi tarif serta menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan.
Budi juga menyoroti potensi dampak pelemahan MFN terhadap Special and Differential Treatment (SDT). Dampak tersebut berpotensi terjadi dalam sistem perdagangan.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip RRI, Minggu, 4 Oktober 2026.
Indonesia bersama anggota G20 memandang penyelesaian berbagai isu perdagangan membutuhkan kolaborasi dan aksi bersama. Upaya tersebut tetap dilakukan dengan menghormati perbedaan prinsip kebijakan serta orientasi ekonomi setiap negara.
Selain MFN, para anggota G20 membahas persoalan excess capacity dalam perdagangan internasional. Budi menekankan penilaian excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor.
Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, serta perilaku pasar. Faktor mendasar yang mendorong produksi juga perlu diperhitungkan dalam menilai kondisi excess capacity.
“Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujar Budi.
Budi menyebut excess capacity yang tinggi, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan excess capacity yang bersifat struktural. Penilaian terhadap kondisi tersebut perlu melihat karakteristik setiap sektor secara komprehensif.
Indonesia mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity. Pendekatan tersebut mencakup diagnosis kondisi sebelum menentukan langkah penanganan, perlindungan tanpa menciptakan ketegangan, serta transformasi melalui kerja sama.
Pendekatan pertama menempatkan diagnosis sebagai dasar sebelum menentukan langkah penanganan excess capacity. Penilaian tersebut perlu memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif.
Sementara itu, instrumen trade remedies berperan penting memfasilitasi anggota WTO merespons praktik perdagangan merugikan secara transparan berdasarkan aturan. Pendekatan ketiga dilakukan melalui kerja sama, tindakan kolektif, serta lingkungan yang mendukung transformasi struktural.
Pembahasan G20 turut mencakup praktik kerja paksa sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja.
Budi menyampaikan perlindungan hak pekerja harus tetap dilakukan untuk tujuan yang sah. Upaya tersebut tidak seharusnya menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....