Kemlu: Indonesia Tak Terima Protes Resmi Negara Tetangga soal Kabut Asap
- 19 Sep 2026 01:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemlu RI menegaskan pemerintah tidak menerima nota protes resmi atau surat keberatan (letter of objection) dari negara-negara tetangga.
- Indonesia justru menyampaikan apresiasi atas bentuk solidaritas yang ditunjukkan oleh negara-negara tetangga di tengah situasi bencana karhutla tersebut.
- Terkait tingkat kerawanan kabut asap di kawasan, Nabyl mengungkapkan bahwa ASEAN telah menetapkan status Alert Level 3 sejak 26 Agustus lalu.
Kemlu RI Tegaskan Tidak Ada Nota Protes Karhutla dari Negara Tetangga
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan pemerintah tidak menerima nota protes resmi dari negara tetangga. Surat keberatan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah memastikan situasi diplomasi dengan seluruh negara di kawasan hingga saat ini tetap berjalan secara kondusif. Indonesia justru menyampaikan apresiasi atas bentuk solidaritas negara tetangga di tengah penanganan situasi bencana karhutla.
Yvonne Mewengkang selaku Juru Bicara I Kemlu RI berbicara di Ruang Palapa, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Penanganan karhutla kini terus diintensifkan secara lintas sektor bersama pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta.
"Kita tidak menerima nota protes dari negara-negara di kawasan atau negara-negara tetangga. Jika itu soalnya, letter of objection atau nota protes kita tidak menerima," ujar Yvonne.
Juru Bicara II Kemlu RI Nabyl Mulachela turut memberikan penjelasan tambahan mengenai penanganan tersebut pada kesempatan sama. Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam melalui langkah penegakan hukum serta operasi pemadaman kebakaran secara ekstensif di lapangan.
"Terlepas dari ada atau tidaknya protes dari negara-negara tetangga. Kita menyampaikan apresiasi atas solidaritas yang disampaikan oleh mereka terhadap kondisi kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia,” ujar Nabyl.
Nabyl menjelaskan koordinasi diplomasi dengan seluruh negara di kawasan terus berjalan intensif guna menangani kabut asap. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) telah menetapkan status darurat Alert Level 3 sejak 26 Agustus.
"Indonesia sendiri memenuhi kewajiban tersebut melalui laporan harian dan juga tindakan yang sudah ada detailnya sesuai dengan kriteria Alert Level 3 ini. Kita melakukan monitoring, assessment, dan juga joint emergency response," kata Nabyl.
Mekanisme status darurat tersebut mewajibkan seluruh negara anggota ASEAN untuk menyampaikan laporan harian secara berkala. Laporan mencakup data titik panas, trajektori angin, serta pemetaan asap untuk focal point Sekretariat ASEAN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....