Kemlu Imbau WNI Waspada Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

  • 18 Sep 2026 22:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Indonesia mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.
  • Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
  • Kemlu RI tengah memverifikasi informasi mengenai dugaan 8 WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Imbauan itu disampaikan Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang terkait dugaan adanya WNI yang menjadi tentara Rusia.

"Kita ingin mengimbau para WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Dan jika keterlibatan WNI dalam militer negara asing tersebut terverifikasi, tentunya hal ini merupakan tindakan individual yang tidak merepresentasikan kebijakan kita,” ujar Yvonne dalam konferensi pers, Kamis, 17 September 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta.

Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan dapat berkaitan dengan status kewarganegaraan.

"Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI," kata Yvonne memaparkan.

Ia menegaskan, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku. “Penerapannya tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, Kemlu RI tengah memverifikasi informasi mengenai dugaan 8 WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia. Laporan itu sebelumnya beredar di media sosial melalui unggahan dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).

"Kita terus melakukan koordinasi yang erat. Kita ini adalah Kemlu RI berkoordinasi dengan KBRI Moskow dan juga Kiev dan kementeriaan/lembaga terkait, melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif terkait isu ini," ujar Jubir Kemlu RI.

Menurut Yvonne sejumlah informasi masih perlu dipastikan, termasuk identitas dan status kewarganegaraan WNI, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka. Pemerintah juga menelusuri informasi mengenai kontrak kerja, satuan militer, lokasi keberadaan dan penugasan, serta aktivitas para individu tersebut.

Yvonne mengatakan pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Jika nantinya ditemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan.

“Kita terus berkoordinasi intensif dengan K/L terkait, khususnya Kementerian Hukum serta Kementerian Iminpas, selaku pengampu isu kewarganegaraan dan keimigrasian. Memastikan aspek kewarganegaraannya, hukum, keimigrasian, dan juga pelindungan WNI serta langkah-langkah lanjutan yang perlu kita lakukan terhadap WNI tersebut,” katanya menekankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....