Iran Masukkan 77 Kapal dalam Daftar Pelanggar Selat Hormuz
- 15 Sep 2026 12:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Organisasi maritim Iran memasukkan 77 kapal ke dalam Daftar Ketidakpatuhan atas pelanggaran protokol Teheran di Selat Hormuz.
- Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) akan membatasi pelayaran kapal pelanggar pada operasi berikutnya dengan berbagai sanksi.
- Sanksi yang dapat diberikan meliputi denda finansial, penahanan kapal, hingga penyitaan aset maritim sesuai peraturan Iran.
RRI.CO.ID, Teheran — Organisasi maritim Iran memasukkan 77 kapal ke dalam Daftar Ketidakpatuhan karena melanggar protokol Teheran untuk melintas di Selat Hormuz. Daftar tersebut diterbitkan oleh Otoritas Selat Teluk Persia atau PGSA, dilansir dari Anadolu, Selasa, 15 September 2026.
PGSA mengatakan kapal yang melanggar protokol Iran akan menghadapi pembatasan pada pelayaran berikutnya. Sanksi yang mungkin diberikan meliputi denda, penahanan, hingga penyitaan kapal.
PGSA juga memperingatkan perusahaan asuransi, klub Protection and Indemnity atau P&I, serta lembaga klasifikasi. Peringatan tersebut diberikan agar mereka tidak memberikan layanan kepada kapal-kapal yang masuk dalam daftar.
Organisasi tersebut menyebut hubungan dengan kapal yang terdaftar dapat menimbulkan konsekuensi. PGSA meminta pemilik kargo yang melakukan pengiriman menuju atau dari kawasan Teluk untuk memeriksa Daftar Ketidakpatuhan sebelum menyewa kapal.
Langkah tersebut bertujuan menghindari potensi masalah dalam proses pengiriman. Organisasi itu mengatakan kapal yang bekerja sama dengan kapal yang masuk daftar juga dapat dikenai tindakan.
Kerja sama tersebut mencakup operasi ship-to-ship atau STS serta kegiatan pemindahan muatan atau transshipment. Kapal yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat ditambahkan ke dalam Daftar Ketidakpatuhan.
Sementara itu, kapal yang ingin dikeluarkan dari daftar harus mengajukan permohonan resmi disertai alasan atau pembenaran. PGSA tidak menjelaskan secara spesifik jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing dari 77 kapal tersebut.
Berdasarkan mekanisme transit Iran, kapal yang hendak melintasi Selat Hormuz diwajibkan berkoordinasi dengan PGSA. Kapal juga harus memperoleh izin sebelum melewati jalur perairan strategis tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....