Sebanyak 12 Negara Dukung Sanksi Permukiman Ilegal Israel

  • 09 Sep 2026 17:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dua belas negara (Inggris, Prancis, Kanada, dan sembilan negara lainnya) mengumumkan dukungan untuk pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat pada 8 September 2026.
  • Negara-negara tersebut berencana menerapkan atau mempertimbangkan pembatasan nasional maupun Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman ilegal Israel.
  • Permukiman di Tepi Barat dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, menjadi dasar utama dukungan kebijakan pembatasan perdagangan ini.

RRI.CO.ID, London — Sebanyak 12 negara mendukung pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Dukungan tersebut mencakup penerapan atau pertimbangan pembatasan nasional maupun Eropa terhadap barang dari permukiman.

Inggris, Prancis dan Kanada menyatakan akan menerapkan larangan impor barang dari permukiman Israel. Sementara Denmark, Finlandia, Islandia, Polandia, Portugal dan Swedia mendukung langkah lanjutan.

Para menteri luar negeri negara tersebut menilai permukiman Israel di Tepi Barat ilegal berdasarkan hukum internasional. Mereka juga memperingatkan perluasan permukiman dapat mengancam peluang terwujudnya solusi dua negara.

Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengatakan London akan menerapkan rezim sanksi yang lebih komprehensif. Inggris sebelumnya telah mengumumkan sanksi terhadap sejumlah permukiman Israel di Tepi Barat.

Miliband mengatakan, Inggris tidak dapat hanya mengecam penderitaan warga Palestina tanpa mengambil tindakan. Menurutnya, perluasan permukiman berpotensi semakin memperburuk kondisi dan mengancam solusi dua negara.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan negaranya akan mengakhiri perdagangan dengan permukiman Israel di Palestina. Ia menilai kondisi Tepi Barat semakin mengkhawatirkan akibat perluasan permukiman dan meningkatnya kekerasan.

Barrot juga menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis terhadap warga Palestina. Ia mengatakan, sejumlah tindakan tersebut bahkan telah mendapat kecaman dari otoritas Israel sendiri.

Inggris juga menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional. Miliband menilai pembersihan etnis terhadap warga Palestina telah terjadi di sejumlah wilayah Tepi Barat.

Jumlah pemukim Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki diperkirakan mencapai sekitar 780 ribu orang. Mereka disebut tinggal di 192 permukiman dan sekitar 400 pos pemukiman.

Perluasan permukiman Israel terus berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, termasuk proyek E1 di sekitar Yerusalem. Pada saat bersamaan, kekerasan terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat juga dilaporkan meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....