Amnesty Peringatkan Israel Tingkatkan Aneksasi Tepi Barat
- 05 Sep 2026 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Amnesty International memperingatkan Israel semakin meningkatkan upaya aneksasi di Tepi Barat melalui penyitaan lahan yang kini meluas ke wilayah di bawah administrasi Otoritas Palestina.
- Militer Israel mengeluarkan sedikitnya 15 perintah penyitaan lahan pada bulan Juli yang mencakup sekitar 20 hektare di Kegubernuran Jenin.
- Lahan yang disita berada di Area A dan Area C, menunjukkan perluasan tindakan aneksasi ke berbagai wilayah administratif.
RRI.CO.ID, Jenin — Amnesty International memperingatkan bahwa Israel semakin meningkatkan upaya aneksasi di Tepi Barat yang diduduki melalui penyitaan lahan. Kelompok hak asasi manusia tersebut menyebut tindakan Israel kini meluas hingga wilayah yang berada di bawah administrasi Otoritas Palestina.
Militer Israel mengeluarkan sedikitnya 15 perintah penyitaan lahan pada Juli yang mencakup sekitar 20 hektare di Kegubernuran Jenin. Lahan tersebut berada di Area A dan Area C, dilansir dari Anadolu, Sabtu, 5 Septermber 2026.
Area A secara resmi berada di bawah administrasi sipil dan keamanan Otoritas Palestina sejak Kesepakatan Oslo. Amnesty mengatakan penyitaan tersebut bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur permukiman Israel.
Salah satunya adalah jalan yang akan menghubungkan permukiman Emek Dotan dan Noa. Kedua permukiman tersebut termasuk dalam 34 permukiman baru yang disetujui pemerintah Israel pada tahun ini.
Mengutip kelompok pemantau permukiman Israel, Peace Now, Amnesty menyebut perintah tersebut sebagai yang pertama sejak Kesepakatan Oslo. Perintah penyitaan militer itu secara terbuka menargetkan Area A untuk proyek sipil yang menguntungkan para pemukim Israel.
Sebelumnya, penyitaan lahan di Area A dikaitkan dengan alasan keamanan. Amnesty menyebut sebagian besar lahan yang disita merupakan tanah milik pribadi warga Palestina dari sejumlah desa di Jenin.
Kantor Gubernur Jenin mengatakan kepada Amnesty bahwa pelaksanaan penyitaan telah dimulai. Langkah tersebut dikhawatirkan memutus akses ratusan keluarga Palestina terhadap lahan pertanian dan kebun zaitun mereka menjelang musim panen.
Pemerintah Jenin juga memperingatkan bahwa pembangunan jalan dan proyek permukiman lainnya dapat memutus hubungan Jenin dengan kegubernuran tetangga. Wilayah tersebut termasuk Tulkarem, Tubas, dan Nablus.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperparah fragmentasi komunitas Palestina serta mengganggu hubungan ekonomi dan sosial antarmasyarakat. Amnesty International mendesak negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Israel untuk menekan pemerintah Israel.
Mereka meminta agar pemerintah Israel mencabut perintah penyitaan tersebut. Kelompok itu juga menyerukan agar otoritas Israel menghentikan perluasan permukiman di wilayah pendudukan.
Berdasarkan hukum internasional, permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dianggap ilegal. Namun, Israel membantah karakterisasi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....