Ditangkap di Myanmar, WNI Buronan Kasus Narkoba Diterbangkan ke Indonesia

  • 31 Agt 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KBRI Yangon memfasilitasi proses penyerahan dan pemulangan seorang buronan Indonesia berinisial BW, Minggu, 30 Agustus 2026.
  • BW diketahui melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan di Lampung sejak 2024 dan selanjutnya kembali terindikasi terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika.
  • Sebelumnya, BW berhasil ditangkap oleh Drug Enforcement Division (DED) Myanmar di Tachileik, Myanmar pada 17 Juli 2026.

RRI.CO.ID, Yangon - KBRI Yangon memfasilitasi proses penyerahan dan pemulangan seorang buronan Indonesia berinisial BW, Minggu, 30 Agustus 2026. Sebelumnya, BW berhasil ditangkap oleh Drug Enforcement Division (DED) Myanmar di Tachileik, Myanmar pada 17 Juli 2026.

BW diketahui melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan di Lampung sejak 2024 dan selanjutnya kembali terindikasi terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Keberadaannya kemudian terdeteksi di wilayah Myanmar hingga akhirnya berhasil diamankan oleh DED Myanmar.

“BW merupakan seorang tahanan narkoba Indonesia yang di penjara di Lampung kalau tidak salah dan 2024 dia kabur, kemudian dia ditangkapkan di Myanmar. Penangkapan tersebut menjadi bukti pentingnya pertukaran informasi dan kerja sama lintas negara dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional,” kata Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Yangon, Novan Ivanhoe Saleh saat dihubungi RRI, Senin, 31 Agustus 2026.

Sejak proses penangkapan, KBRI Yangon secara intensif melakukan koordinasi dengan otoritas Myanmar, khususnya DED dan instansi terkait. Utamanya, untuk memastikan proses administrasi, deportasi, penyerahan, dan pemulangan BW dapat dilaksanakan secara lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Koordinasi juga dilakukan bersama Atase Kepolisian RI di Bangkok sebagai bagian dari sinergi antarinstansi Indonesia di kawasan. Otoritas Myanmar selanjutnya secara resmi menyerahkan BW kepada Polri untuk dibawa kembali ke tanah air pada 30 Agustus 2026 via Bangkok,” ujar KUAI Novan menjelaskan.

Proses pemulangan dikawal oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Interpol Polri dan Dittipid Narkoba Polri. Guna memastikan yang bersangkutan kembali berada dalam penguasaan aparat penegak hukum Indonesia dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keberhasilan pemulangan BW menunjukkan bahwa diplomasi tidak hanya bekerja di meja perundingan, tetapi juga hadir dalam aksi konkret di lapangan. KBRI Yangon akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, Atpol Bangkok, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....