Penyundupan Rp63 Miliar Emas Ilegal ke Hongkong dan Dubai Digagalkan

  • 13 Agt 2026 22:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta
  • Nilainya mencapai Rp63 miliar dengan negara tujuan Hingkong dan Dubai dan modusnya menyerupai narkoba

RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Nilainya mencapai Rp63 miliar dengan negara tujuan Hingkong dan Dubai dan modusnya menyerupai narkoba.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Bea Cukai sebagai penjaga gerbang Indonesia harus selalu meningkatkan kapabiltas dan mewaspadai modus-modus penyelundupan baru. "Aksi ilegal ataupun penyelundupan pasti kami tindak," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis 13 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menambahkan dua penindakan menunjukkan cepatnya perkembangan modus baru. Di mana penyelundupan emas yang menyerupai pola penyelundupan narkoba.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam kami menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur. Pada kasus berikutnya, kami menemukan pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pengawasan yang terus beradaptasi dan tidak hanya bergantung pada satu metode pemeriksaan. “Kami mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara," kata dia.

Setiap temuan harus dikembangkan dan tidak berhenti pada siapa yang membawa barang. Tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan dan siapa saja yang terlibat.

"Bea Cukai mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Aturan ini mulai berlaku pada akhir 2025 lalu," ujarnya.

Diketahui, ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah

diubah dengan PMK 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai. Untuk memastikan kewajiban bea keluar dan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

“Jika memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya, lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," ucap Djaka.

Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi. Agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung legal, transparan dan sesuai ketentuan.

Djaka membeberkan dua upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total berat 23,793 kilogram perkiraan nilai pasar Rp63 miliar melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pada kasus pertama, emas dibentuk menyerupai silinder, disembunyikan melalui body insertion, body strapping, pakaian yang dimodifikasi hingga tas hand carry.

Modus lain kembali terungkap yakni, diduga berusaha dibawa melalui jalur operasional bandara yang tidak semestinya dengan memanfaatkan staf ground handling. Untuk kemudian diserahkan kepada penumpang yang telah berada di area keberangkatan internasional.

"Modus narkotika dipakai untuk menyelundupkan emas, 17,436 kilogram disembunyikan di tubuh melalui anus serta kemaluan dan barang bawaan. Pelakunya tujuh penumpang berkewarganegaraan Tiongkok yang akan bertolak menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860," kata dia.

Djaka menuturkan berbeda dengan kasus sebelumnya, penyelundupan emas kali ini menggunakan orang dalam dan masuk melewati jalur khusus karyawan/loading dock bandara. Tujuannya untuk menghindari jalur normal dengan pemeriksaan x-ray barang penumpang.

"Emas akan diselundupkan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357. Dari pemeriksaan ditemukan tujuh keping emas berbentuk batangan dengan berat total 6,357 kilogran dengan nilai pasar Rp17 miliar rupiah di dalam tas ransel dan koper kabin, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ujarnya.

Penumpang dan staf ground handling selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, semuanya memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.

"Seluruhnya dikenakan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kami juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami pihak lain yang terlibat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....