Basmi "Online Scam", Pemerintah Bentuk Indonesia Desk di Markas Kepolisian Kamboja
- 13 Agt 2026 17:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Indonesia membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja untuk bersama-sama memberantas kasus penipuan daring (online scam) yang melibatkan banyak WNI.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja. Ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama penanganan kasus penipuan daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Demikian disampaikan Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Nabyl Mulachela, Kamis, 13 Agustus 2026 di Jakarta. Menurut dia, pembentukan Indonesia Desk merupakan hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Havas Oegroseno, ke Kamboja akhir Juli 2026.
“Pembentukan Indonesia Desk merupakan tindak lanjut kunjungan Wamenlu ke Phnom Penh, yang melibatkan berbagai instansi,” ujarnya. Di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK.
Nabyl mengatakan keberadaan Indonesia Desk diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus online scam. Termasuk upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap WNI yang terlibat maupun menjadi korban.
Kerja sama Indonesia-Kamboja ini juga mencakup aspek keuangan, terutama yang berkaitan dengan Financial Action Task Force (FATF). Hal ini dinilai penting karena persoalan online scam memiliki cakupan yang luas dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, mengatakan saat ini terdapat 991 WNI yang berada di tempat-tempat penampungan di Kamboja. Mereka tersebar di Phnom Penh, Bandara Lama Terminal Cargo, Bati, Sinavil, dan Simrit.
Menurut Heni, pada Januari-Agustus 2026 sebanyak 12.583 WNI telah datang ke KBRI Phnom Penh untuk meminta fasilitasi kepulangan. Dari jumlah tersebut, 8.124 orang telah kembali ke Tanah Air.
“Yang perlu diantisipasi adalah perubahan kebijakan Pemerintah Kamboja terkait pengampunan denda overstay,” ujarnya. Heni mengatakan kebijakan ini mulai berlaku sejak Juli 2026, sehingga Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan negosiasi dengan pihak Kamboja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....