Trump Kembalikan Rp1,7 Kuadriliun Dana Tarif ke Perusahaan

  • 07 Agt 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintahan Trump mengembalikan US$100 miliar dana tarif kepada perusahaan melalui pejabat bea cukai pada Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Pengembalian dana tersebut berasal dari kebijakan tarif yang dikenal sebagai 'Hari Pembebasan'.
  • Jumlah pengembalian setara dengan 60 persen dari seluruh penerimaan tarif yang dikumpulkan berdasarkan kebijakan tersebut.

RRI.CO.ID, Washington — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar (Rp1,7 kuadriliun) dana tarif kepada perusahaan. Dana tersebut telah dikembalikan melalui pejabat bea cukai, dilansir dari BBC News, Jumat, 7 Agustus 2026.

Pengembalian tersebut berasal dari kebijakan tarif yang dikenal sebagai “Hari Pembebasan”. Jumlahnya setara dengan sekitar 60 persen dari seluruh penerimaan tarif yang dikumpulkan pemerintah berdasarkan kebijakan tersebut.

Data tersebut berdasarkan dokumen pengadilan terbaru dari Badan Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS. Namun, masih terdapat dana dalam jumlah besar yang belum dikembalikan kepada perusahaan.

Hampir US$29 miliar (Rp518,4 triliun) potensi pengembalian masih dalam proses peninjauan oleh otoritas perdagangan. Sementara itu, sekitar US$1,6 miliar (Rp28,6 triliun) tertahan karena importir belum memberikan informasi rekening bank.

Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah keputusan penting Mahkamah Agung AS pada Februari. Para hakim memutuskan bahwa tarif impor luas yang diberlakukan berdasarkan kewenangan ekonomi pemerintahan Trump tidak sah.

Sebelumnya, Gedung Putih menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA sebagai dasar kebijakan tarif tersebut. Undang-undang yang disahkan pada 1977 itu memberikan presiden kewenangan untuk mengatur perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.

Kebijakan tarif Trump memicu kritik dari perusahaan di dalam maupun luar negeri. Kritikan tersebut muncul karena meningkatkan pajak barang yang masuk ke AS secara tiba-tiba.

Kebijakan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kenaikan tarif akan mendorong harga barang menjadi lebih tinggi. Tarif merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang asing yang masuk ke suatu negara.

Tarif tersebut secara langsung dibayarkan oleh perusahaan dan importir domestik ketika barang tiba di bea cukai. Tarif itu bukan dibayarkan oleh pemerintah asing atau eksportir luar negeri.

Kenaikan tarif membuat biaya awal perusahaan meningkat dan biasanya diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga eceran. Sejumlah perusahaan besar Amerika kemudian mengajukan klaim untuk mendapatkan kembali dana tarif setelah keputusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan hukum bea cukai AS, hanya importir yang secara langsung membayar tarif yang dapat mengajukan pengembalian dana. Dengan demikian, manfaat pengembalian tarif bagi konsumen sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Total dana yang dikembalikan diperkirakan masih akan meningkat. Bea Cukai AS terus meninjau klaim yang tertunda, sementara importir memperbarui informasi rekening bank mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....