Kedubes Malaysia Respons Penangkapan Warganya di Bandara Soetta
- 01 Agt 2026 19:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia.
- Terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
- Kedutaan Besar Malaysia menyebut pemberitahuan penahanan diterima dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta merilis siaran pers tertulis menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia. Perihal ini, terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedutaan juga mengaku telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan tersebut dari otoritas Indonesia. Kedutaan Besar Malaysia menyebut pemberitahuan penahanan diterima dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026 yang diterima RRI.
Selain menghormati proses hukum, Kedubes Malaysia mengatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi perlindungan kekonsuleran yang diberikan kepada warga negaranya di luar negeri.
"Kedutaan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia. Yaitu, untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi warga negara Malaysia tersebut," tulis Kedubes Malaysia.
Warga yang dimaksud adalah Mohd Saufi bin Othman, pilot Malaysia Airlines penerbangan MH727, yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rabu, 29 Juli 2026, malam. Setelah diduga menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu. Sedangkan, hasil tes urine menunjukkan adanya tiga jenis zat aktif narkotika di dalam tubuhnya.
Saat penerbangan berlangsung, pesawat yang dikemudikannya membawa sekitar 170 penumpang. Penyidik juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MS diduga telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika.
Pada aksi pertama, ia diduga membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua dilakukan dengan menyelundupkan 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.
Sementara pada aksi ketiga, ia diduga kembali membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta. Hingga akhirnya terungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan saat ini proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....