Kemlu: WNI Hilang di Korea Selatan Telah Diketahui Keberadaannya

  • 23 Jul 2026 17:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • WNI yang dilaporkan hilang saat mengikuti perjalanan wisata di Seoul, Korea Selatan, telah diketahui keberadaannya.
  • Kemlu RI sangat menyayangkan tindakan Femas karena telah menyalahgunakan fasilitas akses kemudahan perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan.
  • Indonesia mengharapkan pemerintah Korea Selatan memandang kasus Femas sebagai kasus tunggal.

RRI.CO.ID, Jakarta - WNI yang dilaporkan hilang saat mengikuti perjalanan wisata di Seoul, Korea Selatan, telah diketahui keberadaannya. WNI bernama Femas Yani Arianto, 22, asal Madiun itu dilaporkan hilang pada pertengahan Juli 2026 itu, saat ini berada di kota Ansan.

“Sudah (diketahui keberadaannya-red), tapi ada di Ansan. Sebetulnya ini masih berproses karena yang bersangkutan kan memang melanggar ketentuan keimigrasian setempat,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah dalam konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta.

Heni mengungkapkan, informasi mengenai keberadaan Femas diperoleh dari simpul masyarakat Indonesia di kota Ansan. “Di Ansan ini masih perkiraan, belum (ditangkap-red), jadi masih dengan simpul-simpul masyarakat kita dan informasi dari simpul-simpul masyarakat kita,” ucapnya.

Menurut Heni informasi mengenai keberadaan Femas akan ditindaklanjuti oleh KBRI Seoul untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat. Selain, hingga saat ini juga belum diperoleh alasan WNI tersebut memisahkan diri dari rombongan wisata ketika berada di Seoul.

“Tentunya nanti KBRI akan juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan kita juga menghargai aturan mereka dan mengikuti aturan setempat terkait penanganan oknum ini. Belum dapat dipastikan (alasan-red), karena kita belum pernah juga jumpa dan baru diketahui keberadaannya saja,” kata Heni menjelaskan.

Di sisi lain Heni menyebut, sangat menyayangkan tindakan Femas karena telah menyalahgunakan fasilitas akses kemudahan perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan. Padahal, kemudahan akses perjalanan wisata ke Korea Selatan itu merupakan kebijakan yang diperoleh dari hasil kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Seoul 1 April lalu.

“Di mana ada kemudahan untuk masuk wisata ke Korea yang berlaku mulai Mei kemarin dan hanya berlaku sampai Desember. Jadi ada kemudahan untuk masuk ke Korea menggunakan visa kunjungan apabila mereka bersama-sama dalam satu tur operator,” ujarnya menambahkan.

“Ketentuan untuk kebebasan masuk ke Korea melalui grup tur ini ini hanya berlaku sampai Desember dan ini hanya berlaku untuk 15 hari. Mungkin perlu menjadi pemahaman para WNI yang akan berkunjung ke Korea Selatan dengan menggunakan grup tur,”

WNI asal Madiun ini juga disebut melanggar aturan keimigrasian dan tercatat melebihi masa tinggal di Korea Selatan. ”Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya, karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan sekarang statusnya sudah overstay.” ujarnya.

Secara khusus, Indonesia mengharapkan pemerintah Korea Selatan memandang kasus Femas sebagai kasus tunggal. Yaitu, tidak mencerminkan keseluruhan wisatawan Indonesia secara umum.

“Mungkin bagi pemerintah Korea Selatan juga mendapat pemahaman bahwa ini adalah single case dan perlu ditangani bersama. Namun secara mayoritas tentu tidak terwakili oleh peristiwa ini,” kata Juru Bicara II Kemlu RI, Nabyl Mulachela pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Femas Yani Arianto asal Madiun dilaporkan hilang saat mengikuti perjalanan wisata di kawasan Myeongdong, Seoul, pertengahan Juli 2026. Femas memisahkan diri dari rombongan setelah berpamitan membeli sepatu dan izin tinggalnya tercatat kedaluwarsa sejak 13 Juli 2026.

Sementara, Ansan merupakan kota industri di Provinsi Gyeonggi, yang terletak di selatan Seoul dan terhubung langsung melalui Seoul Subway Jalur 4. Kota ini dikenal luas sebagai "Miniatur Indonesia" karena tingginya populasi pekerja migran, restoran, bank, dan petunjuk jalan berbahasa Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....