Kemlu: Enam Orang Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan WNI di Armenia
- 23 Jul 2026 15:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Enam WNI telah diamankan oleh aparat keamanan Armenia terkait penyelidikan kasus pembunuhan seorang WNI di negara tersebut.
- Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran.
- Sebelumnya, seorang WNI diduga menjadi korban pembunuhan di Yerevan, Armenia pada Rabu, 15 Juli 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Armenia. Mereka ditangkap terkait penyelidikan kasus pembunuhan seorang WNI di negara tersebut.
“Pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku, hanya dua orang diantaranya sudah dilepaskan. Sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum, masih dalam proses penyelidikan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta.
Heni mengatakan, Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran. Heni menjelaskan, akses tersebut diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak kekonsuleran sekaligus mendukung penanganan jenazah.
"Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran. Juga untuk dapat melihat jenazah guna penanganan selanjutnya,” ucapnya menambahkan.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pemberian akses tersebut sambil terus berkoordinasi dengan otoritas setempat," ujarnya. Heni mengungkapkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.
Termasuk proses pemulangan jenazah yang hingga kini belum dapat dilakukan, karena masih dibutuhkan sebagai bagian dari penyelidikan oleh otoritas Armenia. “Kalau untuk pemulangan jenazah ini masih kita tunggu karena tentunya jenazah ini masih diperlukan oleh pihak otoritas setempat untuk penyelidikan awal,” kata Direktur PWNI Kemlu RI.
Heni menambahkan, belum ada kepastian kapan otoritas Armenia akan memberikan akses kekonsuleran maupun mengizinkan repatriasi jenazah. Meski demikian, Kemlu RI akan terus melakukan tindak lanjut agar proses tersebut dapat segera terlaksana.
"Kami akan terus melakukan follow-up. Kami mengupayakan agar akses kekonsuleran dan proses repatriasi jenazah dapat dilakukan secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang WNI diduga menjadi korban pembunuhan di Yerevan, Armenia pada Rabu, 15 Juli 2026. Hal itu ditindaklanjuti oleh Kemlu melalui KBRI Kyiv dengan melakukan langkah penanganan dan koordinasi secara intensif dengan otoritas Armenia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....