Jaksa Amerika Serikat Umumkan Pengembalian Dua Arca Abad ke-8 ke Indonesia

  • 10 Jul 2026 23:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengumumkan pengembalian dua benda purbakala yang dicuri dari Indonesia, Jumat, 10 Juli 2026.
  • Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia ini berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8.
  • Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan.

RRI.CO.ID, New York - Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengumumkan pengembalian dua benda purbakala yang dicuri dari Indonesia, Jumat, 10 Juli 2026. Barang-barang bersejarah ini dicuri jaringan penjarah terorganisasi dan dijual melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor asal AS.

Sekitar akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Latchford. Dua dari benda purbakala tersebut hari ini resmi dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara penyambutan repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia. Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan,” ujar Jaksa AS, Jay Clayton dalam pernyataan yang dikutip dari Kedutaan Besar AS, Jakarta.

Jaksa Clayton mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI). Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah.

“Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya,” katanya menambahkan.

Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia ini berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Yaitu, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci (sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm).

Arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade silam. Kemudian, dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok.

Antara 2003 dan 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah ini beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor. Selama bertahun-tahun, Latchford membohongi dan menyembunyikan informasi dari kolektor untuk menutupi fakta bahwa barang-barang tersebut adalah barang curian.

Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di Distrik ini. Dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF), dan diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" serta "Sculpture-27" dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan. Yaitu, asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di AS.

Pada 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York karena telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal Kamboja dan Asia Tenggara di pasar seni internasional. Dakwaan tersebut pada akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford.

Jaksa AS Clayton menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut. Kasus ini ditangani oleh Unit Keuangan Ilegal dan Pencucian Uang di kantor tersebut serta Asisten Jaksa AS, Cecilia Vogel, bertindak sebagai penanggung jawab kasus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....