Kemlu Ungkap Kasus Penipuan Daring Meningkat, Ribuan WNI Ditahan
- 01 Jul 2026 16:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemlu RI menyatakan, jumlah Warga Negara Indonesia yang terjerat kasus penipuan daring terus meningkat.
- Sekitar 1.840 WNI berada di detensi imigrasi Kamboja. 200 diantaranya berada di pusat-pusat detensi di Koh Kong, 592 di pusat detensi lain.
- Kemlu terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja agar proses pemulangan WNI dapat berjalan lebih mudah. Upaya yang dilakukan diantaranya bernegosiasi agar para WNI tidak lagi dibebankan sejumlah biaya administrasi sebelum dipulangkan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, jumlah Warga Negara Indonesia yang terjerat kasus penipuan daring terus meningkat. Peningkatan sepanjang 2026 ini terjadi hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.
"Ini jumlahnya sudah dua kali lipat dari tahun sebelumnya, tahun sebelumnya, 2025 itu setahun, sekarang baru sampai Juni. Ini tentu karena ada scam center di dunia," ujar Heni dalam acara Media Briefing di Jakarta, 1 Juli 2026.
Heni menjelaskan, hingga Juni 2026, sekitar 1.840 WNI berada di detensi imigrasi Kamboja. Dimana 200 diantaranya berada di pusat-pusat detensi di Koh Kong, 592 di pusat detensi lain.
Sementara, 948 WNI berada di detensi Battambang dan sekitar 100 WNI di lokasi detensi lainnya. "Per Juni terdapat 1.840 WNI berada di detensi imigrasi Kamboja," ujar Heni dalam keterangannya.
Adapun, sebagian WNI berada di shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Heni menjelaskan, pemerintah kini terus mengupayakan pemulangan WNI-WNI tersebut ke Indonesia.
"Selain itu juga para WNI ini ada yang di penampungan kita, di penampungan KBRI Kamboja. Ini memang semuanya sedang dalam proses pemulangan," katanya.
Menurut Heni, Kemlu terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja agar proses pemulangan WNI dapat berjalan lebih mudah. Upaya yang dilakukan diantaranya bernegosiasi agar para WNI tidak lagi dibebankan sejumlah biaya administrasi sebelum dipulangkan.
Heni juga mengakui kasus WNI yang terlibat jaringan scam center masih menjadi tantangan terbesar. Khususnya dalam upaya pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....