CPTPP Mulai Bahas Keanggotaan Indonesia dalam Pakta Dagang Trans-Pasifik
- 27 Jun 2026 14:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- CPTPP memulai pembicaraan awal mengenai perluasan keanggotaan dengan melibatkan Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab sebagai calon anggota baru sebelum memasuki negosiasi aksesi resmi.
- Negara pemohon wajib memenuhi standar ketat CPTPP, termasuk penghapusan tarif, kepatuhan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, serta memperoleh persetujuan seluruh anggota.
- Perluasan CPTPP mencerminkan meningkatnya peran perjanjian perdagangan bebas di tengah tren proteksionisme global, sementara anggota juga memperkuat kerja sama di sektor energi sebagai respons terhadap krisis di Timur Tengah.cp
RRI.CO.ID, Jakarta — Negara-negara anggota pakta perdagangan bebas Trans-Pasifik akan memulai pembicaraan pendahuluan mengenai perluasan keanggotaan. Pembahasan tersebut akan melibatkan Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab (UEA) sebagai calon anggota baru.
Melansir dari Kyodo News, langkah tersebut diumumkan melalui pernyataan bersama para menteri pada Jumat, 26 Juni 2026. Langkah tersebut diumumkan sebagai bagian dari persiapan menuju negosiasi aksesi secara resmi.
Kebijakan tersebut disepakati dalam pertemuan daring negara-negara anggota Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP). Saat ini, CPTPP beranggotakan 12 negara dan berupaya memperluas keanggotaannya di tengah perubahan dinamika perdagangan global.
Setiap negara pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk bergabung. Persyaratan tersebut meliputi penghapusan tarif terhadap berbagai jenis barang serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Selain itu, negara pemohon harus memperoleh persetujuan dari seluruh negara anggota sebelum negosiasi aksesi dapat dimulai. CPTPP juga untuk pertama kalinya membentuk kerangka pembicaraan pendahuluan sebagai tahap awal sebelum negosiasi resmi berlangsung.
Melalui mekanisme ini, negara-negara anggota akan meninjau sistem domestik dan aturan perdagangan negara pemohon. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai dengan standar yang berlaku dalam perjanjian CPTPP.
Selain Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab, Kamboja telah mengajukan permohonan bergabung pada November 2025. Sementara itu, Argentina mengajukan permohonan pada awal bulan ini.
Meningkatnya minat untuk bergabung mencerminkan semakin pentingnya CPTPP sebagai kerangka perdagangan bebas di tengah tren proteksionisme global. Para anggota juga menilai kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat telah mendorong negara-negara mencari kerja sama perdagangan yang lebih terbuka.
Selain itu, tekanan ekonomi dari Tiongkok turut memengaruhi perubahan dinamika perdagangan global. CPTPP juga menegaskan pentingnya kerja sama di sektor energi sebagai respons terhadap krisis yang terjadi di Timur Tengah.
Saat ini, CPTPP beranggotakan 12 negara. Negara-negara tersebut adalah Australia, Britania Raya, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....