PPATK Dalami Unsur Pidana Sitaan Dolar WNA Thailand

  • 27 Jun 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami unsur pidana warga asing yang diamankan Bea Cukai
  • Lantaran, RR diduga membawa lembaran uang dolar Amerika Serikat dalam jumlah besar dan Ijin resmi

RRI.CO.ID, Tangerang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami unsur pidana terhadap RR, warga asing yang diamankan Bea Cukai. Perihal ini, RR diduga membawa lembaran uang dolar Amerika Serikat dalam jumlah besar dan Ijin resmi.

Kabag TU Kedeputian Strategis dan Kerjasama PPATK, Defid Tri Rizky mengaku pihaknya tengah melakukan analisa. Hal itu apakah uang tersebut apakah digunakan untuk unsur tindakan pidana atau tidak.

"Kami juga memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional. Agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional," ujarnya, Jumat 26 Juni 2026.

Sementara, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Penbayaran Bank Indonesia, Bram Handoko memuturkan aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang, wajib melapor lintas batas. Berdasarkan UU TPPU dan UU TPPT Pasal 34 UU No 8 tahun 2010.

"Dimana setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Maka wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mana data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ditambah lagi, Pasal 21 UU No 9 tahun 2013 (TPPT) yang memberikan kewenangan penuh kepada Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan berupa penelitian dan pemeriksaan. Khususnya terhadap pembawa uang tunai yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

"Pembatasan pembawaan Uluang kertas asing (PBI No. 20/2/PBI/2018, Red). Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing dengan nilai setara atau lebih dari satu miliar rupiah," ucap Bram.

Dia menegaskan pembawaan diatas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berizin (Bank atau money changer). Tentunya yang telah memperoleh izin resmi dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Apabila melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi denda (PMK No. 100/PMK.04/2018). Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp300 juta. Ditambah lagi Pasal 15A ayat (1) PBI No. 20/2/PBI/2018, dikenai sanksi denda 10 persen dari seluruh jumlah yang dibawa, paling banyak Rp300 juta.

"Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp600 juta. Denda akan dipotong langsung dari barang hasil penindakan uang tunai untuk disetor ke kas negara," katanya.

Diketahui, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penyitaan uang kertas asing 350 ribu, lembaran pecahan USD 100 milik RR, berkewarganegaan Thailand. Lantaran membawanya ke Tanah Air tanpa melakukan perizinan resmi.

Pria asing tersebut diamankan saat tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara SSoekarno-Hatta. Sejumlah pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi indikasi tindak pidana.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kedaulatan finansial negara. Tentunya melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying).

"Kami berhasil melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan uang jertas asing dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F. Petugas menyita valuta asing sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100," ujarnya, Kamis 25 Juni 2026.

Henky menyatakan dengan nilai total yang disita mencapai 350 ribu USD atau setara dengan Rp6,3 miliar. Penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....