Nekat Bekerja Ilegal Judol ke Kamboja, Tiga WNI Diamankan
- 20 Jun 2026 08:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mereka diduga akan bekerja secara ilegal ke Kamboja sebagai operator judi online (judol)
RRI.CO.ID, Tangerang — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara ilegal sebagai operator judi online di Kamboja. Ketiganya diamankan saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap WNI sejak tahap awal, bahkan sebelum mereka melintasi perbatasan.
“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara. Di Bandara Soekarno-Hatta, bersama instansi terkait, kami hadir memastikan keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, telah memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Galih, Jumat (19/6/2026).
Galih menegaskan, pemeriksaan keimigrasian bukan semata proses administratif, melainkan juga instrumen perlindungan. Melalui sinergi dengan kepolisian, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat, terkoordinasi, dan responsif terhadap berbagai indikasi risiko.
“Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” katanya.
Dalam kasus ini, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut. Langkah itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menambahkan, pengamanan terhadap tiga WNI dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026). Penanganan dilakukan melalui sinergi dan koordinasi antara Imigrasi dan Kepolisian.
“Koordinasi lintas aparat ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat perlindungan WNI, khususnya terhadap risiko keberangkatan nonprosedural, penempatan kerja ilegal, serta potensi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ujarnya.
Ketiga WNI tersebut merupakan penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka awalnya mengaku hendak berlibur selama satu minggu ke Kamboja.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat bahwa ketiganya akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Mereka juga diketahui pernah bekerja di negara tersebut dan masih memiliki urusan pekerjaan yang belum selesai.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiganya menunjukkan work permit yang masih aktif hingga Desember 2026. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia.
Dokumen yang tidak dapat ditunjukkan antara lain visa kerja, perjanjian kerja, salinan surat panggilan kerja, dokumen yang telah dilegalisasi Perwakilan RI, serta bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....